Dijelaskan Erlangga, keenam orang itu dijerat Pasal 95B UU RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Tindak Pidana Korupsi. “Hasil dari operasi tangkap tangan itu diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Cirebon untuk dilakukan tindak lanjut,” pungkas Erlangga.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Rina Perwitasari tidak berani memberikan komentar dengan alasan pengungkapan pungli tersebut hasil OTT dari Tim Saber Pungli Jawa Barat yang merupakan gabungan dari Kejaksaan, Denpom, dan Polda Jawa Barat. “Silakan saja konfirmasi ke provinsi. Yang nangkap provinsi,” singkatnya.
Seperti diberitakan, sejak Kamis siang (25/6) beredar di group-group WhatsApp terkait kronologi penangkapan dan dan pihak-pihak yang diamankan serta barang bukti yang diperoleh Tim Saber Pungli. Dalam pesan tersebut diketahui jika modus yang digunakan adalah dengan menjual blangko E-KTP kepada para pemohon yang tidak mendaftar secara online.
Bahkan barang bukti yang didapatpun cukup banyak. Yakni uang tunai belasan juta rupiah yang terdiri dari uang kas hasil penjualan blangko, hasil penjualan blangko pada saat tim saber pungli dan uang dari para pemohon E-KTP.
Sejumlah pihak pun menyayangkan terjadinya tindakan tersebut. Terlebih dilakukan ASN dan para tenaga honorer saat kondisi di tengah pandemi Covid-19. Pihak terkaitpun dituntut untuk membongkar praktik kotor tersebut karena merupakan preseden buruk dan sudah terjadi lebih dari satu kali.
Aktivis Cirebon Timur Rizky Pratama mengatakan kasus ini harus diusut tuntas. “Dugaan ini harus dibongkar. Siapa pihak yang terlibat dari mulai calo, penerima aliran dana, dan pihak-pihak lainnya harus diproses agar ke depan tidak terjadi lagi. Harus tuntas suapaya ada efek jera,” tandasnya. (cep/dri)