Ketua Dewan: Laporannya Sumir

Ketua Dewan: Laporannya Sumir
LATIHAN: Para pemain Chelsea latihan jelang menjamu Mancheset City. --FOTO: AP
0 Komentar

Namun demikian, lanjut Atang, ia menggarisbawahi bahwa laporan tersebut baru sebatas tahapan pelaporan ke pihak Sekretariat BK, belum ke BK. Menurut pihak Sekretariat BK sendiri, kata Atang, ada jeda waktu paling lambat 7 hari dan paling cepatnya 5 hari untuk memverifikasi bilamana ada kekurangan baik dari surat laporan maupun dari data-data yang kurang lengkap.
“Kami juga sangat menghargai setelahnya permasalahan ini kami serahkan sepenuhnya ke BK, dan kami sangat menghormati apa yang menjadi arahan maupun konfirmasi dari pihak BK tersebut,” ujarnya.
Ketika didesak oleh wartawan, sebenarnya siapa yang dilaporkan Atang ke BK DPRD, ia menjawab bahwa yang dilaporkan berdasarkan barang bukti yang ada, diduga adalah Ketua DPRD Kuningan berinisial NR. “Dari BB (Barang Bukti) yang ada, itu diduga yang dilaporkan Ketua DPRD, atas nama inisial NR. Itu di BB juga sudah jelas. Lebih baiknya konfirmasi ke BK saja, karena sudah dilimpahkan ke BK,” ucap Atang.
Adapun poin-poin laporannya ke BK, di antaranya yakni terkait merebaknya informasi kenaikan harga pasir yang faktanya memang sudah terjadi kenaikan. Lalu poin berikutnya yang dilaporkan, yakni terkait dugaan rekayasa surat permohonan ucapan terima kasih.
“Sesuai dengan BB, itu kan diduga Ketua Dewan. Makanya kami akan melaksanakan sesuai permintaan BK saja (perbaikan laporan),” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua BK DPRD Kuningan Iip Syarif Hidayat SE, mengaku surat pelaporan yang dilayangkan Forum Peduli Kuningan memang belum jelas. Karena dalam pelaporan harus jelas siapa pelapor dan siapa yang terlapor.
“Belum ditanya ke pelapor, kurang jelas suratnya. Harus jelas siapa yang dilaporkannya, ini mah salah satu. Jadi lieur (pusing, red). Harus dilengkapi dulu, soalnya gak jelas melaporkan siapa,” singkat Iip. (muh)
 

0 Komentar