Dia mengajak kepada masyarakat untuk terus waspada terhadap masih dinamisnya perkembangan covid-19, tidak boleh lengah. Terbukti pada saat Kota Cirebon sempat nol kasus selama lima hari berturut-turut, beberapa hari kemudian muncul lagi 2 kasus baru. Walaupun belum terbukti adanya transmisi lokal.
“Intinya, masyarakat harus lebih sadar dan waspada, tetap disipil protokol kesehatan, ambil hikmah dari dinamika ini, kedepankan kesehatan, pengamanan diri, pengamanan lingkungan, dan pengamanan wilayahnya masing-masing,” imbuhnya.
Seperti diketahui, penerapan PSBB sendiri memang tidak disertai sanksi yang tegas. Mengingat dasar hukumnya bukan peraturan daerah, melainkan peraturan walikota (perwali). Misalnya pada Peraturan Walikota nomor 24/2020 tentang PSBB Proporsional, tidak mengatur sanksi secara spesifik pada pelanggar protokol kesehatan.
Begitu juga pada aturan pendahulunya yakni, Perwali 14/2020, terkait PSBB. Kembali ke Perwali 24/2020 pemda hanya melakukan monitoring dan evaluasi pada PSBB Proporsional. Pengawasan ini melekat pada Gugus Tugas Covid-19 sesuai dengan kewenangannya.
Sementara pada Pasal 12 ayat 4 disebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan PSBB Proporsional berupa teguran, pemberhentian/pembubaran kegiatan dan penutupan sementara.
Merujuk pada kondisi penyebaran covid-19 di tingkat kelurahan, ada perubahan status level kewaspadaan. Kelurahan Sunyaragi yang tadinya adai di level 2, sekarang ada di level 3 bersama Kelurahan atau kategori di mana ditemukan kasus positif covid-19.
Kendati demikian, di tengah kemungkinan AKB ataupun melanjutkan PSBB proporsional, keduanya sebatas status. Penerapan protokol kesehatan di mall, pusat perbelanjaan, perkantoran dan tempat kerumunan menjadi tidak ada artinya ketika masyarakat tidak menerapkan pencegahan terhadap paparan virus seperti menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak. (azs)