Meski Pemkot Cirebon pada akhirnya memberanikan diri bergeser ke status AKB, namun belum otomatis dapat diberlakukan.
Berdasarkan mekanisme administrasi, usulan pemerintah daerah kabupaten/kota yang hendak memberlakukan akb mesti disampaikan kepada menteri kesehatan (menkes) melalui gubernur.
Kemudian, jika menkes memutuskan akan mengabulkanya, maka status PSBB yang diputuskan oleh menkes pada suatu daerah akan dicabut terlebih dahulu untuk ditetapkan status baru, dengan istilah nama AKB, new normal, atau sejenisnya.
Andai tidak dikabulkan, status PSBB akan tetap diberlakukan pada daerah tersebut. (azs)