“Harusnya, ketika ditemukan ada masalah saat itu, langsung laporkan kepada tim di lapangan. Termasuk ke Babinsa dan Babinkamtibmas. Karena mereka juga dilibatkan, yang tahu lapangan,” jelasnya.
Selama ini, kata dia, laporan yang masuk ke DPKPP tidak ada masalah. Semua prosesnya berjalan baik, dan sudah selesai. “Kami pikir aman. Tapi, gejolaknya muncul sekarang. Saya juga kaget. Kalau memang demikian, kami akan undang LPM dan pihak desa secepatnya,” imbuhnya.
Disinggung apakah dibenarkan nota toko bangunan tanpa memunculkan harga per item material, Lukman tidak bisa menjelaskan. Sebab, itu teknis di lapangan. “Saya gak tahu masalah itu. Karena itu menjadi kewenangan LPM. Termasuk pencairan dari rekening LPM. Melibatkan tanda tangan ketua LPM, dan bendahara serta sekretaris,” jelasnya.
Dia menambahkan, jika kondisinya di desa terus bergolak, maka LPM harus bertanggung jawab sepenuhnya. “Otomatis tanggung jawab LPM,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kuwu Desa Cempaka Kuswanto, saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa program rutilahu itu transaksi keuangannya non tunai, berupa barang. Dan itu sudah disosialisasikan kepada RT/RW Desa Cempaka. Bahkan, ada fasilitator dan konsultan juga.
“Tidak ada uang tunai yang dipegang LPM. Jadi, toko material itu langsung mendistribusikan rencana kebutuhan material itu kepada penerima manfaat. Setelah itu, penerima membuat tanda terima surat jalan. Karena nota pengiriman, bukan pembelian,” kata Kuswanto.
Selanjutnya, toko meterial akan dibuatkan tagihan kepada Dinas Cipta Karya untuk dilakukan pembayaran. Jadi, setelah meterial datang, langsung diverifikasi oleh pegawai Dinas Cipta Karya yang diwakili oleh pihak konsultan.
“Setelah itu baru dibuatkan surat rekomendasi pemindahbukuan. Dari rekening LPM itu dilakukan pemindahbukuan kepada material. Kebetulan saya selaku ketua LPM waktu itu. Dan tidak memegang uang, karena masuknya ke rekening LPM,” tuturnya.
Hanya saja, sambung Kuswanto, ada pemahaman yang berbeda di masyarakat terkait masalah harga material. Ketika pembelian secara banyak dan sedikit itu pasti berbeda. Sebab, LPM itu hanya berada di tengah, sebagai server.
“Selama harga itu tidak melebihi standar kabupaten, saya rasa tidak masalah. Karena harga itu sudah ditentukan sesuai plafon. Mengingat, semua proses penentuan harga sudah disurvei terlebih dahulu oleh tim teknis,” tandasnya. (sam)
DPKPP Minta LPM Tanggung Jawab

