Bagi yang dilaporkan, kata Boy, harus merasa bersyukur karena diberikan ruang yang elegan untuk menjawab segala tudingan secara fair. Kalau merasa yang dilakukan oleh terlapor itu benar, ia menyarankan agar dihadapi saja secara santai.
“Hadapi saja dengan santai, tak perlu panik dan menebar ancaman pada yang melaporkan. Risiko menjadi pejabat publik, harus siap dengan risiko apapun, termasuk kritik yang paling keras sekalipun. Karena mereka dihormati dan dihargai, karena tugasnya melayani publik,” saran Boy.
Sebelumnya, BK sudah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu anggota dewan dari Fraksi PKB atas laporan yang dilayangkan seseorang bernama Nana Mulyana Latif. Hal itu berawal dari adanya sengketa antara para sopir dumptruck dengan pengusaha pasir terkait kenaikan harga pasir.
Baru juga dimulai tahapan pemanggilan terhadap pengusaha pasir, pelapor, dan terlapor, kini muncul pengaduan ke BK dari Forum Peduli Kuningan yang diduga melaporkan ketua DPRD. Sayangnya pelapor harus melengkapi berkas laporannya ke BK, lantaran isi laporan terkesan masih sumir atau belum jelas, terutama siapa yang dilaporkan ke BK. Hal itu juga sebagaimana diprotes ketua DPRD kepada Radar Kuningan.
Meski begitu, pelapor, Atang SE, saat dikonfirmasi, siap merevisi berkas laporannya berdasarkan arahan BK. Terlebih BK memberikan jeda waktu untuk memperbaiki laporan, yakni maksimal 7 hari dan minimal 5 hari sejak laporan masuk ke Sekretariat BK DPRD. (muh)