Pilkada Terancam Batal

Pilkada Terancam Batal
Ilustrasi. Dok/Radar Cirebon
0 Komentar

Bahkan, Menkeu Sri Mulyani menyatakan siap merealisasikan anggaran pertama senilai Rp1,02 triliun untuk menjamin kelanjutan tahapan Pilkada 2020 pada 15 Juni 2020.
Seperti diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia. Yakni , meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Awalnya, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September 2020. Namun, karena ada pandemi Covid -19, pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
KPK DIMINTA AWASI PILKADA
KPK diminta ikut aktif mengawasi Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang. Keterlibatan lembaga antirasuah tersebut bertujuan agar Pilkada bebas korupsi.
“Kita juag sudah bicara dengan KPK. Bagaimana Pilkada nanti juga diawasi. Jangan sampai terjadi korupsi. Semua pihak dapat memberi masukan atas potensi korupsi yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan Pilkada serentak,” ujar Menkopolhukam Mahfud MD di Jakarta, Kamis (25/6).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini berharap Pilkada bisa berkualitas. Selain itu, tidak ada celah korupsi. “Secara ilmiah silakan memberi masukan. Terutama bagaimana agar tidak terjadi korupsi. Selain itu, bagaimana agar kualitas pilkada di masa pandemi Covid-19 tidak menurun,” imbuhnya.
Menurutnya, Pilkada tidak mungkin ditunda. Meski saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung. Jika ditunda, maka bisa mengorbankan ekonomi lebih besar lagi. Sedangkan kepala daerah yang menjabat tidak memiliki kewenangan secara definitif.
“Kita ingin menghindari kepala daerah yang di Plt-kan. Karena status Plt tidak memiliki kewenangan definitif. Sehingga pemerintah bersama DPR dan KPU memutuskan Pilkada tidak mundur lagi. Yakni tetap digelar 9 Desember 2020,” paparnya. (rh/fin)

0 Komentar