Dokumen itu menjadi dasar penyidik untuk mengetahui kondisi fisik hasil pekerjaan, baik dari sisi volume maupun kualitas hasil pekerjaan. Saat dalam proses Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, pihak kontraktor yakni PT Tidar Sejahtera sempat mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp215 juta. (azs)