CIREBON – Para kuwu yang ada di Kabupaten Cirebon meminta, pencairan Dana Desa (DD) termin II dan III, bisa diberikan sebanyak 25 persen sekaligus. Untuk DD tahap I ini, dibagi menjadi tiga termin. Persentase pemberiannya untuk termin I yakni 15 persen, termin II 15 persen, dan termin III 10 persen.
Kuwu Desa Sumurkondang, Heriyanto kepada Radar mengatakan, pencairan anggaran tahap I dibagi tiga termin, yakni 15 persen, 15 persen dan 10 persen dari seharusnya 40 persen sekaligus. Membuat pihak desa dilema untuk realisasi program.
“Penggunaan anggaran sudah jelas peruntukkannya. Di antaranya penanganan Covid-19 dan bantuan langsung tunai. Kenapa tidak sekaligus saja dicairkan 40 persen,” ujarnya, kemarin.
Heri mengungkapkan, penanganan Covid-19 bagi desa sangat maksimal. Sehingga perlu didukung anggaran yang memadai. “Anggaran belum cair, pihak desa sudah berupaya penanganan Covid-19. Namun, saat pengajuan terkesan dipersulit. Maka program percepatan pencairan anggaran sepertinya kurang maksimal. Contohnya sekarang ini, anggaran dicairkan bertahap dari seharusnya 40 persen sekaligus,” tuturnya.
Dirinya mengharapkan, DD termin II nanti dicairkan langsung 25 persen. Mengingat, masyarakat selalu menanyakan ke desa mengenai BLT DD. “Kecemburuan sosial masyarakat muncul, tatkala ada warga yang mendapatkan bantuan dari program lain, misalnya BPNT. Sedangkan BLT DD disesuaikan dengan pencairan anggaran,” ujarnya.
Sementara itu, Kuwu Desa Gebangkulon, Andi Subandi mengatakan, pencairan DD secara bertahap berdampak pada kecemburuan sosial masyarakat. Maka, harus dicairkan 25 persen sekaligus.
“Masyarakat yang mendapatkan BLT DD akan merasa iri. Ketika ada tetangga yang sudah mendapatkan bantuan dari program lain, misalnya PKH. Kalau langsung dicairan 40 persen, akan minimalisasi kecemburuan sosial masyarakat,” ungkapnya.
Andi mengharapkan, DD termin II nanti dipermudah saat pengajuan dan langsung 25 persen. “Kalaupun bukan kewenangan kabupaten untuk mencairkan anggaran 25 persen sekaligus, mohon disampaikan ke pihak lain yang menanganinya,” ujarnya.
Terpisah, Kabid Pemerintahan Desa DPMD, Suyatno menyampaikan, keinginan para kuwu agar termin II dan III bisa dicairkan sekaligus sulit diwujudkan. “Ya nggak bias, karena memang sudah peraturan dari Menteri Keuangan. Seperti itu jadi sulit diwujudkan,” tuturnya. (den)