Dalam rapat evaluasi PSBB proporsional yang digelar Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Cirebon dengan unsur Forkopimda dan instansi vertikal lainnya memang berubah 180 derajat. Sedianya bakal memutuskan langkah apa yang akan dijajaki Kota Cirebon pasca 26 Juni.
Namun, Gubernur Jawa Barat HM Ridwan Kamil sudah lebih dahulu mengusulkan pencabutan status PSBB pada seluruh wilayah di Jawa Barat, terkecuali kawasan yang menjadi area penyangga ibu kota seperti Bogor Depok dan Bekasi.
Asisten Pemerintah Setda Pemkot Cirebon, Drs H Sutisna MSi menjelaskan, Gubernur Jawa Barat telah mengusulkan kepada Menteri Kesehatan, agar Kabupaten/Kota di Jabar kecuali Bodebek, memberlakukan AKB.
Dalam kondisi tersebut, Sutisna mengakui, Kota Cirebon mau tidak mau harus siap. Mengacu pada analisa yang disampaikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) dan Dinkes, memang mengindikasikan kondisi Kota Cirebon sudah siap AKB.
Adapun kasus poisitif yang ditemukan dalam dua pekan terakhir dianggap tidak signifikan. Mengingat terdapat 4 pasien positif, namun rasionya terlalu kecil dibandingkan dengan luas wilayah dan jumlah penduduk.
Secara teori epidemologi, AKB bisa diterapkan pada angka reproduksi virus mendekati 0. Namun, kondisi covid-19 di Kota Cirebon ada di posisi 1.
Gugus Tugas Covid-19 Nasional juga telah memaparkan indikasi lain untuk Kota Cirebon. Bahwa penyebaran covid-19 dalam kategori rendah.
Sutisna menambahkan, saat ini memang sudah tidak mungkin lagi mengambil langkah kebelakang dengan memberlakukan PSBB secara makro. Hanya saja, untuk kelurahan-kelurahan yang warganya masih terdapat pasien positif, bisa diterapkan PSBM. Bahkan ruang lingkupnya bisa lebih difokuskan pada tingkat RT dan RW.
Dalam masa AKB ini, terdapat banyak rambu-rambu yang wajib dipatuhi oleh masyarakat. Rambu aturan dalam rancangan peraturan walikota (perwali) tersebut, dibuat per sektor mengatur berbagai aktivitas di ruang publik, serta mengikat bagi tiga pihak, penanggung jawab, pegawai/pengelola, serta pengunjung.
“Ada 19 sektor yang diatur dalam rancangan Perwali AKB ini, nanti aturannya ada. Lampirannya saja 120 halaman,” kata Sutisna. (azs)