Tangkap Penyebar Paham Komunis

Abd-Box-Jafarudin (1)
Jafarudin turut memperbaiki mesin yang rusak di bengkelnya, Jumat (27/6). Foto: Abdullah/Radar Cirebon
0 Komentar

Audiensi yang berkisar selama kurang dari 1 jam itu, dilakukan dengan penyampaian dari masing-masing ormas. Yang pertama disampaikan Ketua Garis Akidah (Gardah) Dadan Somantri SH. Ia secara tegas memohon agar pimpinan DPRD Kuningan dapat menyampaikan kepada DPR RI terkait penolakan RUU-HIP.
“Agar tidak terjadi revolusi dan supaya tidak masuknya negara komunis, sudah selayaknya RUU HIP untuk dibatalkan atau dihentikan, bukan untuk ditunda pembahasannya,” kata Dadan.
Berikutnya pernyataan disampaikan Sekretaris Pemuda Pancasila (PP) Kuningan Drs Dadang Saputra. Menurutnya, keluarga besar PP sudah jelas mencantumkan ideologi Pancasila. Untuk itu, PP mengusulkan sesuai maklumat MUI untuk menolak RUU HIP. Karena kalau hanya ditunda, bisa saja suatu waktu rakyat sedang meleng, RUU tersebut bisa disahkan oleh DPR RI.
“Apalagi sekarang lagi konsentrasi penanganan wabah Covid-19, kami khawatir kalau ditunda, nanti suatu waktu disahkan. Ini berdampak kepada kewibawaan negara. Kita lebih mengedepankan komunikasi yang kooperatif. Selama ini aspirasi-aspirasi yang ditampung hanya di Kesbang. Jadi, tolong soal permasalah RUU HIP ini lebih intensif berdialog dengan kami. Dewan dan Eksekutif harus punya inisiatif. Kami menolak pembahasan RUU HIP, insya Allah kami harga mati Pancasila, kami paling depan kalau maklumat MUI diabaikan oleh legislatif di pusat,” tegas Dadang yang juga politisi Golkar itu.
Selanjutnya pernyataan dari Ketua Persis Kuningan Ustad Iwan Setiawan. Pihaknya bertekad akan mengawal maklumat MUI tentang penolakan RUU HIP, karena disinyalir akan memberi peluang masuknya paham komunisme.
“Dalam RUU-HIP ini tidak mencantumkan Tap MPRS Nomor XXV/1966 tentang pembubaran PKI, kami mengawal maklumat MUI untuk menolak RUU HIP, karena dikhawatirkan akan memberikan peluang kepada Komunis,” ujarnya.
Kemudian dari Ketua Aliansi Persatuan Islam Kuningan (Apik) H Andi Budiman SE. Menurutnya, aksi penolakan RUU-HIP tidak hanya kewajiban umat Islam, tapi juga menyangkut warga negara Indonesia secara keseluruhan. Pihaknya meminta maklumat MUI pusat untuk secepatnya dilaksanakan, dalam hal ini RUU HIP harus dicabut dan dibatalkan.
“Seandainya ini dipaksakan, insya Allah pilihan kami hanya dua, hidup mulia atau mati syahid. Mohon agar DPRD Kuningan menyampaikan ini, kami semua menolak dengan tegas,” tekad Andi.

0 Komentar