Kasus Begal Sadis P21

Kasus Begal Sadis P21
BERHASIL DIRINGKUS: Satreskrim Polresta Cirebon bersama Unit Reskrim Polsek Gebang berhasil meringkus pelaku begal sadis. --FOTO: ISTIMEWA
0 Komentar

Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 Jo 338 Jo 365 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana atau Pembunuhan atau Pencurian dengan Kekerasan. (cep)

Laman:

1 2
0 Komentar