Dalam pernyataan sikapnya, Ketua Presidium KAHMI Kuningan Dr H Iskandar MM juga meminta seluruh penyelenggara negara dan rakyat Indonesia tetap berpegang teguh pada Pancasila sebagaimana tata urutan dan kalimat dalam Pembukaan UUD 1945. Yakni, dari sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, hingga sila kelima Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
”Tidak ada Pancasila dalam versi lain, tidak ada perasan sila Pancasila, tidak ada satu sila lebih utama atau inti dibandingkan sila lainnya. Pengabaian atas hal tersebut mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pintanya dengan tegas.
Penolakan terhadap RUU HIP, tidak hanya dilakukan oleh KAHMI, namun Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah pun memiliki pandangan yang sama. MD KAHMI Kuningan mengeluarkan sikap penolakan setelah mengkaji secara intens naskah akademik RUU HIP tersebut. Hasil kajian tersebut di dalam Naskah Akademik disebutkan bahwa tujuan utama penyusunan adalah untuk pembangunan karakter bangsa melalui penemuan kembali nilai-nilai dan pembumian Pancasila dalam pembangunan bangsa.
“Tujuan tersebut dapat dipahami karena selama ini ada jurang lebar antara idealitas dan realitas Pancasila. Pembudayaan Pancasila dalam multidimensi senantiasa menjadi tantangan. Pancasila memang perlu didorong menjadi way of life,” ujarnya.
Menurut Iskandar, persoalannya RUU HIP secara substansi mengandung problematika. Didalamnya memuat berbagai penafsiran, asumsi, dan cara memahami Pancasila yang dapat mengoyak sendi-sendi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Terdapat kesalahan fundamental dalam memahami dan menempatkan Pancasila dalam struktur RUU. Perlu jiwa kenegarawanan menyikapi RUU tersebut. Jika tidak, bangsa dan negara kita dapat mundur ke belakang memulai dari awal kembali.
KAHMI menyoroti sejumlah hal, diantaranya terkait tantangan Legislasi. Menurut Iskandar, Filsafat dan Norma Fundamental Negara, Pancasila merupakan dasar filsafat negara (philosopische grondslag) dan norma fundamental negara (staatsfundamentalnorm). Sebagai filsafat negara, Pancasila menjadi bintang penuntun pandangan hidup berbangsa dan bernegara (weltanschauung). Sementara itu, Pancasila sebagai norma fundamental negara, kedudukannya menjadi sumber dari segala sumber hukum negara atas konstitusi (staatsgrundgesetz), undang- undang (formell gesetz) dan regulasi lainnya. (muh)