Larang Pemakaman Komersil Beroperasi

sam - persetujuan raperda makam (2)
DISETUJUI: Raperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman di Kabupaten Cirebon disetujui pemerintah daerah, melalui rapat paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Cirebon, Senin (29/6). FOTO: SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON
0 Komentar

SUMBER – Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Penyelenggaraan Pemakaman di Kabupaten Cirebon akhirnya disetujui pemerintah daerah menjadi perda. Persetujuan tersebut melalui rapat paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Cirebon, Senin (29/6).
Sekretaris Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setiawan SSi mengatakan, dengan adanya aturan tersebut, jelas sudah aturan yang dimiliki pemerintah daerah. Yakni melarang Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) atau pemakaman komersil.
“Kalau pun ada, itu ilegal dan bisa dipidanakan. Aturan ini jelas,” tegas Aan kepada Radar, usai persetujuan raperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman.
Dia menjelaskan, TPBU masih bisa digunakan jika pengelolaannya diserahkan kepada yayasan dan bersifat sosial.
Dan di Kabupaten Cirebon, TPBU dengan konsep modern itu ada di Kecamatan Beber, dan sudah berjalan sebelum aturan penyelenggaraan pemakaman dibuat. Kegiatannya bisa berjalan, asalkan perizinannya lengkap. Sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Boleh lanjut kalau izinnya sesuai. Tetapi tidak boleh diperjualbelikan. Kalau selama ini sudah diperjualbelikan, ke depan tidak boleh lagi. Kalau masih melakukan transaksi jual beli, bisa kena sanksi pidana,” jelas politisi PDI Perjuangan itu.
Dia menyampaikan, jika TPBU dipaksakan tetap berjalan, konsekuensinya harus ditutup. “Perdanya kan sudah disahkan. Mangga eksekutif untuk menindaklanjuti,” jelasnya.
Aan menjelaskan, terdapat empat jenis makam. Pertama, Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kabupaten. Kemudian TPU Desa, Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) dan Taman Pemakaman Khusus (TPK).
Untuk TPU Kabupaten, nantinya pemerintah daerah yang menyediakan lahan untuk dijadikan makam. Gunanya, untuk mengakomodir warga Kabupaten Cirebon. Misalnya, seperti orang meninggal karena Covid-19, banyak yang menolak. “Nah, makam milik pemerintah daerah bisa menjadi solusi,” paparnya.
Kemudian TPU Desa. Saat ini, makam di desa, masih semrawut. Tidak ada yang mengelolanya. “Hadirnya Perda ini, memaksa setiap desa menunjuk pengelola pemakaman. Anggarannya dari APBDes,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Cirebon Drs H Imron MAg merespons positif adanya peraturan baru tentang Penyelenggaraan Pemakaman. Sebab, selama ini makam atau kuburan itu hal penting yang selama ini diabaikan.
“Padahal, kalau masyarakat meninggal mau di mana lagi dikuburkannya?” imbuhnya.

0 Komentar