Ia juga mengaku, siap menindaklanjuti dari aturan tersebut. Khususnya untuk TPU Kabupaten. Untuk lokasinya sendiri, nanti akan dicarikan.
Disinggung soal adanya pemakaman komersil, Imron menegaskan tidak diperbolehkan. Sebab, melanggar aturan. “Kaitan yang TPBU di Beber itu akan ditindaklanjuti untuk pemanfaatannya. Karena secara aturan, pemakaman komersil jelas dilarang,” ungkapnya.
Mantan kepala Kemenag Kabupaten Cirebon itu mengingatkan kepada para pengembang, agar menyediakan lahan dua persen dari luas perumahan yang dikomersilkan. Alasannya, sejauh ini ketika perumahannya sudah laku, selalu ditinggalkan begitu saja.
“Ke depan, pengembang harus menyediakan 2 persen. Nanti saat meminta izin harus disediakan lahan untuk kuburan,” pungkasnya. (sam)
Larang Pemakaman Komersil Beroperasi

