PHK Buruh Yamakawa Belum Temukan Solusi

sam - audiensi buruh (3)
AUDIENSI: Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon dan Disnakertrans melakukan audiensi bersama buruh PT Yamawaka Rattan Industri, yang di-PHK tanpa pesangon, kemarin (29/6). FOTO: SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON
0 Komentar

SUMBER – Tuntutan ratusan buruh di PT Yamakawa Rattan Industry yang ada di Desa Bodesari, Kecamatan Plumbon, belum diakomodir sepenuhnya. Mereka pun kembali ngadu ke DPRD. Pasalnya, mereka tak diberikan pesangon ketika di-PHK.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon, Erry Achmad Husaeri SH MM mengatakan, audiensi dengan buruh PT Yamakawa Rattan Industri selama dua kali pertemuan, yang difasilitasi DPRD, belum ada titik temu untuk menyelesaikan hak-hak para buruh.
“Atas dasar itu, kami akan mengambil langkah-langkah. Yakni akan menyurati pihak perusahaan setelah mendapatkan surat dari Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon,” ujar Erry usai audiensi bersama buruh dan komisi IV DPRD, kemarin (29/6).
Dia mengungkapkan, ada sebanyak 238 orang buruh yang diberhentikan bekerja oleh PT Yamakawa. Tapi ada sebagian yang belum menerima keputusan dari perusahaan, lantaran belum memberikan kesesuaian hak mereka.
“Kita memfasilitasi dengan melakukan berunding di antara dua pihak. Tapi, belum ada keputusan dari pihak perusahaan,” terangnya.
Sejauh ini, kata Erry, imbas covid-19 di Kabupaten Cirebon, berdasarkan laporan yang masuk, ada 12 perusahaan yang melakukan PHK terhadap para pekerjanya. “Sudah di atas 300 lebih orang yang di-PHK dari 12 perusahaan,” imbuhnya.
Sementara itu, penerima kuasa buruh yang diwakili OKK DPC GRIB Kabupaten Cirebon, Sudirman menyampaikan, tuntutan para buruh jelas, yakni meminta agar hak-hak mereka dipenuhi. Jika tidak segera diselesaikan, maka para buruh akan melakukan aksi di PT Yamakawa hingga hak mereka terpenuhi.
“Kami sudah beberapa kali ke DPRD, dan PT sudah diperingatkan. Tapi tetap saja membandel. Kita akan melakukan aksi pada hari Kamis di PT tersebut,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Rasida Edi Priyatna menyampaikan, hasil audiensi yang digelar pihaknya, tidak menemukan solusi. Padahal, sisa 39 buruh lagi yang belum diselesaikan. Sehingga pihaknya akan mengambil langkah dengan menyurati Disnakertrans untuk bertindak.
Jika tetap tidak mengindahkan surat dari dinas, maka dipersilakan melangkah ke jalur hukum. “Kalau tidak ada tanggapan dari PT, silakan dibawa ke ranah hukum. Kan kita sudah memfasilitasi untuk berunding,” pungkasnya. (sam)

0 Komentar