KUNINGAN– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, memastikan Bupati H Acep Purnama baru menjabat Bupati Kuningan selama 1 periode. Yaitu periode 2018-2023. Masa jabatan pertama, dari wakil bupati menjadi Bupati Kuningan 2016-2018, menggantikan almarhumah Hj Utje Ch Suganda , belum terhitung satu periode.
Ketua KPU Kuningan Asep Z Fauzi menyatakan, dasar hukumnya pasal 7 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016. Bahwa syarat cabup, cawabup belum pernah menjabat bupati/wakil bupati selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan sama. “Dalam hal ini, Pak Acep Purnama meski sudah dua kali dilantik menjadi Bupati Kuningan, tetapi kita pastikan masih belum terhitung dua periode,” tegas Asep kepada Radar, Selasa (30/6).
Ia membenarkan, ketentuan hitungan periode merujuk kepada amar putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009. Isinya menyatakan, masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan.
Hanya Ia sedikit mengoreksi pernyataan Kabag Hukum Setda Budi Alimudin, terkait Terhitung Mulai Tanggal (TMT). Di mana TMT bukan berpatokan pada SK Kemendagri. “Kalau SK Kemendagri, betul 01 Juni 2016, tapi pelantikan 14 Juni 2016,” jelas dia.
Hitungan tersebut, tentu mengacu pada ketentuan pasal 4 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pilbup. Di mana, jabatan kepala daerah bukan dihitung sejak tanggal penerbitan SK. Tetapi dihitung sejak tanggal pelantikan sampai akhir masa jabatan atau sampai keluar SK pemberhentian.
Dengan begitu, untuk memastikan berapa lama seseorang menjabat menurut ketentuan Peraturan KPU tersebut, bisa dihitung berapa total hari kalender di bulan awal menjabat, ditambah berapa total hari kalender di akhir bulan menjabat, ditambah total bulan penuh mulai bulan kedua awal menjabat sampai dengan bulan kedua terakhir menjabat.
“Siapa pun, bisa menghitung itu. Di masa jabatan pertama, Pak Acep Purnama dilantik 14 Juni 2016, dan berhenti 4 Desember 2018,” ujar Asep.
Menurut dia, 14 Juni 2016 hingga Desember 2016 terhitung 5 bulan 13 hari, 1 Januari 2017 hingga 31 Desember 2017 terhitung 1 tahun, dan 1 Januari 2018 hingga 4 Desember 2018 terhitung 11 bulan 4 hari. Jadi kalau ditotal jabatan pertama Acep Purnama sebagai bupati hanya 28 bulan 17 hari. Atau masih kurang 1 bulan 13 hari untuk sampai setengah masa jabatan sesuai Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009.