SUMBER – Menyambut ulang tahun ke-74 Bhayangkara, Satlantas Polresta Cirebon memberikan SIM D gratis kepada warga Kabupaten Cirebon penyandang disabilitas, Selasa sore (30/6). Sebanyak 6 orang telah dinyatakan lulus ujian tes permohonan SIM di Satlantas Polresta Cirebon.
Sebagai anpresiasi karena semangat dalam menjalankan hidup dan juga diberengi dengan hari Bhayangkara, permohonan SIM tersebut dinyatakan gratis dan diberikan langsung oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi.
“Kami memberikan penghargaan dan apresiasi kepada saudara-saudara kita yang menyandang status disabilitas dengan memberikan SIM D gratis terhadap mereka. Hari ini (kemarin, red) ada 6 orang penyandang disabilitas yang saya berikan SIM gratis,” kata Kapolresta kepada Radar Cirebon, Selasa (30/6).
Menurut kapolresta, daya juang penyandang disabilitas untuk menjalani hidup dapat ditiru oleh anggotanya. Meskipun dengan keterbatasan, mereka masih bisa berkarya, masih bisa bekerja, masih bisa mencari nafkah. Dengan melihat mereka, bisa mendorong semangat bagi seluruh anggota Polri untuk semangat bekerja.
Kapolresta juga menjelaskan, alasan penyendang disabilitas mendapatkan SIM D. Sesuai dengan yang diatur oleh Undang-undang Lalulintas Nomor 22 Tahun 2009, menyebutkan penyandang disabilitas berhak untuk memiliki SIM golongan D.
“Jadi, memang hak untuk mengemudikan kendaraan bermotor adalah hak seluruh warga negara Indonesia. Termasuk, saudara-saudara menyandang disabilitas untuk memiliki SIM yakni SIM D,” ujarnya.
Meskipun demikian, untuk mendapatkan SIM D, pemohon harus melalui persyaratan dan ujian sesuai dengan aturan yang ada. Yakni, persyaratan admintrasi, kesehatan, dan juga ujian praktik. Minimal penglihatan dan pendengarannya bisa normal.
“Persyaratan yang kita tentukan, terpenuhi semua oleh mereka. Sebanyak 6 orang ini, kita nyatakan lulus. Kemudian kita berikan SIM D agar mereka bisa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya,” tandasnya. (cep)