Bingung Survei IKM

Bingung Survei IKM
Warga mengunjungi loket pelayanan di DSP3A, Selasa (30/6). Survei IKM menjadi pertanyaan, lantaran tidak diketahui penyelenggaranya. Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Angka indeks kepuasan masyarakat (IKM) tidak diketahui siapa yang melakukan survei dan bagaimana bisa tiba-tiba muncul angka kepuasan layanan organisasi perangkat daerah (OPD). Survei ini bikin bingung para kepala dinas.
Para kepala dinas merasa tidak pernah menyelenggarakan survei. Juga tidak pernah merasa bekerja sama dengan lembaga yang melakukan observasi untuk kebutuhan data ini.
Klasemen IKM yang dirilis pada website Pemerintah Kota Cirebon pada akhirnya memicu pertanyaan. Mereka yang instansinya mendapat predikat layanan kurang baik, sesungguhnya ingin melayangkan protes. Lantaran survei itu dianggap tidak mencerminkan kenyataan.
Para kepala dinas yang dikonfirmasi Radar Cirebon mereka mayoritas tidak mengetahui adanya proses survei tersebut. Walaupun survei semacam ini memang diperlukan untuk mengetahui kepuasan masyarakat pada urusan pelayanan publik.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DPKUKM) Kota Cirebon, drh Hj Maharani Dewi salah satu yang benar-benar tidak mengetahui soal survei ini.
Dia juga merasa tidak pernah melakukan survei internal maupun menunjuk lembaga lain yang berkompeten untuk melakukan penilaian atas pelayanan dinas yang dipimpinnya.
“Saya juga baru tahu tadi waktu rapat di balaikota. Ada obrolan kepala-kepala dinas. Ini angka yang muncul itu maksudnya apa dan bagaimana,” ujar Maharani, kepada Radar Cirebon, Rabu (1/7).
Dari survei IKM, DPKUKM memang memperoleh angka yang mengecewakan. Penilaiannya 76,53. Menggunakan indikator IKM, nilai itu masuk dalam kategori pelayanan tidak baik. “Ini saya baru tahu, karena dikasih tahu,” ucapnya.
Bingung Survei IKMPada lampiran juga dijelaskan bahwa nilai interval mutu dikategorikan dalam empat indikator yakni A (sangat baik) dengan skor 88.31-100, B (baik) dengan skor 76.61-88.30, c (kurang baik) dengan skor 65-76.60, D (tidak baik) dengan skor 25.00-64.99.
Ketidaktahuan kepala dinas tentu ironis. Sebab, merujuk peraturan yang melatarbelakangi survei ini, perlu juga dilakukan tindak lanjut atas hasilnya.
Di tempat terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Drs Andi Armawan juga mengaku tidak mengetahui adanya survei ini. Dia juga tidak pernah merasa membuat survei untuk kepuasan pelayanan Satpol PP.

0 Komentar