Merujuk Peraturan Menteri PAN-RB nomor 14/2017 disebutkan pada pasal 1 ayat 1, bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun.
Pada pasal 2 disebutkan, Survei Kepuasan Masyarakat yang dilakukan terhadap unit penyelenggaraan pelayanan publik menggunakan indikator dan metodologi survei yang sudah ditentukan.
Kemudian pada pasal 4 ayat 2 disebutkan Laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dari survei IKM yang dirilis, ada tiga OPD yang meraih skor tertinggi yakni, Dinas Pemadam Kebakaran dengan skor 90, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DSP3A) dengan skor 90, dan Kantor Penanggulangan Bencana Daerah (KPBD) juga mendapat skor 90.
Di kategori pelayanan baik atau B, terdapat Kecamatan Kesambi dengan skor 85.63, Kecamatan Kejaksan dengan skor 85, Kecamatan Harjamukti dengan skor 85, Dinas Pendidikan dengan skor 83.3, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan skor 82.99, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan skor 82,65, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dengan skor 82,62.
Kemudian diurutan paling buncit ialah Dinas Pangan Pertanian Kelautan dan Perikanan (DPPKP) dengan skor 72.85, diikuti Kecamatan Pekalipan dengan skor 75.00.
Hasil penilaian indeks kepuasan masyarakat yang dilansir di halaman website Pemerintah Kota Cirebon, masih simpang siur. Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) menyebutkan bahwa penilaian survei kepuasan masyarakat dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah.
Kepala Bagian Organisasi Setda Pemkot Cirebon, Putri Novinarita menjelaskan, pemkot juga menggandeng lembaga tersendiri untuk membantu. Lembaga yang digandeng memiliki kredibilitas dan akreditasi yang jelas di bidang penelitian dan survei.
“Kalau di bagian kita hanya melakukan pembinaan peningkatan kapasitas pelayanan publik dalam mendukung upaya reformasi birokrasi. Yang melakukan surveinya, ya SKPD masing-masing yang punya unit pelayanan publik,” ujar Putri, Selasa (30/6).
Lantas, apa yang disurvei? Putri melanjutkan penjelasannya, SKPD melakukan survei pada produk pelayanan yang ingin diketahui tingkat kepuasan masyarakatnya.
Misalnya, produk pelayanan perizinan. Ketika ingin disurvei terkait IKM-nya, yang menyelenggarakan urusan tersebut adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sehingga SKPD tersebut melakukan survei kepuasan masyarakat sesuai dengan mekanisme yang ditentukan dalam Permenpan-RB.
Bingung Survei IKM
