Kesadaran masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan masih rendah. Bahkan untuk menggunakan masker saja, ratusan pelanggaran yang terjadi. Itu baru angka yang terpantau. Di luar itu, jumlahnya lebih banyak lagi.
PENERAPAN adaptasi kebiasaan baru (AKB) tidak diikuti dengan pemahaman masyarakat pada protokol kesehatan. Warga, sebenarnya sudah memahami harus menggunakan masker, cuci tangan dan langkah lainnya. Namun untuk menerapkannya luar biasa sulit.
Di tengah pemberlakuan AKB, pengawasan jadi kian sulit. Padahal semasa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)  saja, terdapat  1.194 jumlah pelanggaran yang dilakukan masyarakat. Namun jumlah itu hanya pada PSBB IV dan baru sampai hari ke-13.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, Drs Andi Armawan menyayangkan belum terlaksananya protokol pencegahan covid-19 secara baik.
Padahal, kegiatan sosialisasi dan pembagian masker terus dilakukan. Belakangan, pelanggaran masih didominasi oleh protokol kesehatan, tak sedikit masyarakat yang kini sudah mulai bosan menggunakan masker. “Di tahap AKB kami terus tekankan untuk masyarakat agat tetap melaksanakan protokol kesehatan, pola hidup bersih, selalu cuci tangan dan tetap waspada,” tutur Andi, kepada Radar Cirebon, Rabu (1/7).
Dalam tahap AKB ini, tak jarang presepsi masyarakat keliru. Alih-alih merasa PSBB sudah selesai mereka sudah mulai berkumpul karena menganggap AKB seolah-olah sudah diperbolehkan kembali sebagaimana sebelum terjadinya pandemi.
Dari PSBB 1 dan 2 sampai tahap AKB jumlah pelanggaran pun berfluktuatif. Di PSBB 1 masyarakat belum taat, di PSBB ke 2 mulai taat karena ada pergerakan masif. “Masukan untuk pemerintah saat ini menjadi bahan pertimbangan untuk membantu terus mensosialisasikan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya, saat ini bukan hanya saja penting dalam menyembuhkan pasien yang terpapar. Namun yang terpenting adalah bagaimana tindakan atau cara prefentif.
Satpol PP berusaha melakukan tindakan prefentif kepada masyarakat untuk taat anjuran pemerintah. Pengelola area tempat berkumpul danpusat perbelanjaan pun terus diihimbau secara internal untuk melakukan persiapan protokol kesehatan yang sesuai SOP.
“Pengawasan tetap kami lakukan, namun perwal ini sifatnya tidak mengikat seperti UU atau perda sehingga saat ada yang melanggar kami hanya bisa memberikan teguran dan paling tinggi memanggil mereka untuk membuat surat pernyataan,” jelasnya.