MAJALENGKA- Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka, H Eman Suherman MM menyebutkan jika proses pelebaran jalan Cicalung-Pasirayu sudah sesuai dengan kesepakatan yang dibuat. Bahkan kesepakatan itu, menurut Sekda, telah tertulis dalam dokumen berita acara yang dibuat pada Kamis, 8 November 2018 di Balai Desa Pasirayu Kecamatan Sindang. Selain berita acara, menurutnya, ada juga surat penyataan yang ditandatangani semua pihak termasuk pemilik lahan.
Isi dari pertanyaan itu meliputi menyetujui rencana pelebaran jalan dan tidak keberatan lahan sawah/kebun/pekarangan miliknya untuk digunakan untuk Pemerintah Kabupaten untuk pelebaran jalan. Poin kedua menyetujui luas sawah / kebun / pekarangan miliknya untuk pelebaran jalan.
Ketiga jika ada bangunan milikinya yang terganggu mereka menyerahkan untuk penyelesaian secara aturan yang berlaku di Pemerintah Kabupaten dan terakhir mengenai ganti rugi tanah sawah/kebun/pekarangan yang terpakai pelebaran jalan mereka menyerahkan untuk menyelesaikan secara aturan yang berlaku di Pemerintah Kabupaten.
“Ada berita acaranya. Tidak ada ganti rugi, karena dari awal kita sudah meminta kesepakatan dengan masyarakat. Masyarakat yang memberitahukan minta pada saat itu, jadi kita tidak menganggarkan biaya utuk pembebasan tanah karena dari awalnya sudah sepakat. Ketika itu sepakat, prinsip saya ini bagian dari partisipasi publik dari masyarakat,” ungkapnya.
Dirinya menceritakan bahwa dalam kesepakatan tersebut, H Eman Suherman yang saat itu sedang menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya (BMCK) mengetahui betul proses awal yang dilakukan.
Bahkan sebelumnya menurut Sekda, masyarakat mengeluh karena sudah puluhan tahun akses tersebut dihubungkan hanya dengan jembatan gantung yang tidak bisa dilalui oleh kendaraan roda empat. Sehingga jembatan dan akses jalan menjadi kebutuhan bagi masyarakat.
Sebagai langkah awal yang dilakukan saat itu, menurutnya Pemerintah Daerah terlebih dahulu menyetujui untuk dibuatkan jembatan permenen yang bisa dilalui kendaraan roda empat.
Kemudian pada saat jembatan dibangun, warga menginginkan jalan diperbaiki. Dalam prosesnya sebelum diperbaiki, dilakukan musyawarah bersama para aparat desa dan masyarakat. Hasilnya ada pernyataan dari masyarakat bahwa mereka tidak akan menuntut ganti rugi jika jalan dilebarkan.