Buruh Kepung Kantor PT TKR

dri- demo buruh (3)
KEPUNG: Ratusan massa aksi dari FSPMI mengepung kantor PT TKR, menolak kebijakan managemen terkait PHK masal dan penutupan perusahaan. FOTO: ANDRI WIGUNA/RADAR CIREBON
0 Komentar

PLERED – Sekitar seribuan massa aksi dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), mengepung kantor PT Tata Karya Rubberindo (TKR) di Desa Cangkring, Kecamatan Plered, Kamis (2/7).
Aksi unjuk rasa tersebut, berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan pihak perusahaan terhadap sekitar 117 karyawannya, 86 di antaranya adalah anggota FSPMI.
Sekjen FSPMI Cirebon Raya, Mohamad Machbub kepada Radar mengatakan, aksi unjuk rasa yang dilakukan itu, buntut dari PHK sepihak yang dilakukan perusahaan.
“Ada 86 anggota FSPMI yang saat ini menjadi korban PHK. Kami melihat ada kesewenang-wenangan di sini. Apapun dan bagaimanapun kondisinya, tetap harus dibicarakan dan didiskusikan. Apalagi di sini ada serikat pekerja,” ujarnya.
Menurut Machbub, mediasi yang sempat dilakukan dengan pihak perusahaan, berakhir buntu. Oleh karena itu, FSPMI tetap akan melakukan aksi dan akan mendirikan tenda perjuangan sebagai bentuk perlawanan sampai tuntutan dipenuhi.
“Hari ini (kemarin, red) kita dirikan tenda perjuangan. Kita akan tetap bertahan sampai tuntutan kita dipenuhi,” imbuhnya.
Kisruh ini bermula dari penutupan perusahaan yang dilakukan pihak menagamen perusahaan. Langkah tersebut kemudian disusul dengan PHK masal.
Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat, Sabilar Rosyad dalam orasinya meminta pemerintah dalam hal ini Bupati Cirebon, untuk secara serius melakukan pengawasan terhadap berbagai perusahaan. Terlebih, Cirebon dalam waktu dekat akan menjadi kota industri. Hal ini diperlukan agar kasus-kasus seperti ini, tidak boleh terjadi di tempat lain.
“Bupati dan pemerintah harus hadir di sini untuk membela hak-hak rakyatnya. Yang di-PHK ini saudara-saudara kita dari Cirebon. Pemerintah dan aparat harus membela rakyat, jangan membela pengusaha,” jelasnya.
Ada beberapa tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut, di antaranya menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada seluruh karyawan PT TKR dan pekerjakan kembali seluruh pekerja PT TKR. Selain itu, FSPMI juga menyampaikan tuntutan kedua, yakni menolak penutupan Perusahaan PT TKR.
Jika terpaksa, penutupan perusahaan harus melalui mekanisme dan prosedur yang jelas. Perusahaan harus membuktikan alasannya menutup perusahaan. Apalagi, penutupan perusahaan dilakukan secara mendadak dan di hari di mana proses masih berjalan seperti biasa.

0 Komentar