CIREBON – Sejumlah pelanggan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Giri Nata mengeluhkan kenaikan tagihan yang tiba-tiba. Bahkan hampir dua kali lipat. Sementara mereka tidak mendapatkan penjelasan mengapa kenaikan bisa sedemikian drastis.
Pelanggan di Jl Rajawali Raya, Muhammad (34) mengungkapkan, tagihan bulan ini membengkak. Padahal, penggunaan air bersih relatif sama dengan sebelumnya. Mengingat tidak ada aktivitas yang berlebih. “Ini aneh, tagihan tiba-tiba naik dua kali lipat,” ucap Muhammad, kepada Radar Cirebon, Kamis (2/7).
Yang lebih aneh, ia kena denda karena dianggap dua bulan tidak membayar tagihan. Padahal, setiap bulannya dia tidak pernah melewatkan kewajiban sebagai pelanggan. “Aneh sekali, tiba-tiba kena denda. Padahal saya rutin bayar, sudah bayar,” katanya.
Keluhan pelanggan juga disampaikan warga di BTN Ciremai Giri. Biasanya, tagihan air berkisar Rp80-90 ribu. Namun tiba-tiba membengkak menjadi Rp157 ribu. Masalahnya, tidak ada penjelasan apapun dari Perumda Air Minum. Apakah berupa surat pemberitahuan atau bentu sosialisasi lainnya.
Dikonfirmasi terkait keluhan pelanggan, Direktur Utama Perumda Air Minum, Sofyan Satari SE MM mempersilahkan pelanggan yang merasa tidak puas atas pelayanan untuk melakukan pengaduan ke bagian pelayanan. Sebab, Perumda Air Minum sudah memiliki layanan pengaduan. “Mangga, kami sudah ada urusan pengaduan. Pelanggan bisa menhubungi,,” kata Sofyan.
Disampaikan dia, selama ini petugas Perumda Air Minum sudah dilengkapi data pelanggan, gambar rumah pelanggan dan letak atau posisi pelanggan. Sehingga ketika ada keluhan atau permasalahan pelanggan sangat mudah dideteksi.
Dia menyarankan agar pelanggan membuat pengaduan agar dapat segera diselesaikan dan diketahui yang menjadi penyebabnya. “Nanti petugas kami akan bisa menyampaikan secara langsung,” terangnya.
Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut apa yang menyebabkan tagihan pelanggan membengkak menjadi dua kali lipat. Apakah karena reklasifikasi kelas pelanggan atau faktor lainnya.
Seperti diketahui, reklasifikasi pelanggan dilakukan untuk penyesuaian kelas. Proses perubahan mengacu pada jenis rumah dan penggunannya.
Reklasifikasi ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 17 Tahun 2017, Peraturan Walikota Cirebon Nomor 4 Tahun 2018, serta Keputusan Walikota Cirebon Nomor 539/Kep.126-Adm.Perek/2018. (abd)