MAJALENGKA – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Majalengka melaksanakan audensi bersama pihak-pihak yang terkait dalam proses pelebaran Jalan Cicalung-Pasirayu, di Gedung DPRD Kamis (2/7).
Audensi yang berjalan alot tersebut tidak menemukan solusi yang konkret untuk menyelesaikan persoalan lahan hak milik warga yang digunakan pelebaran Jalan Cicalung-Pasirayu.
Namun menurut Ketua Komisi III H Dadang Ahmad Satari, legislatif khususnya dari Komisi III menyarankan kepada semua pihak, untuk kembali melaksanakan musyawarah mufakat. Antara pemilik lahan, pemerintah desa, pemerintah kecamatan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
“Karena semuanya, kalau awal komunikasinya bagus silaturahminya bagus, musyawarah mufakatnya bagus semua kelar. Jadi sarannya, harus lakukan lagi silaturahmi dan komunikasi yang baik. Lobi dulu, toh pada akhirnya untuk menguntungkan semua pihak, terutama warga di sana. Nah kalau sekarang harus ditunda kita malu, anggaran sudah masuk ditunda, lebih parah lebih rusak. Yuk kita diskusikan baik-baik kan gitu,” kata Dadang.
Dia juga menjelaskan bahwa dalam berita acara dan surat pernyataan yang dibuat bersama dengan semua pihak, ada poin yang rancu dan akan menimbulkan persepsi berbeda, jika dicermati.
Di antaranya pada poin satu dan dua, sepakat tidak ganti rugi. Sedangkan pada poin tiga dan empat dikatakan, terdampak bisa dibicarakan dengan pemerintah daerah. “Nah itu yang masalah. Itu mereka lalai membaca itu.,” ungkapnya.
Maka dari itu, dengan adanya temuan tersebut, Komisi III, akan melaporkan hasil diskusi ini dengan pimpinan DPRD. “Saya akan laporkan kepada ketua DPRD, karena lembaga yang berbicara kan gitu. Karena saya tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi. Saya menampung mereka, tugas kami kan gitu. Jadi akan disampaikan ke lembaga,” ujarnya.
Sementara itu anggota Komisi III dari Praksi Restorasi Pembangunan Dasim Raden Pamungkas SH mengatakan, usai dirinya mencermati apa yang dibicarakan di dalam forum rapat, disampaikan oleh kepala desa, pendamping dan masyarakat, ditemukan ada dua bidang tanah satu pemilik yang meminta ganti rugi dan kondisinya sudah dibangun.
Sehingga saran lainnya dari anggota komisi III secara tegas kepada Dinas PUTR untuk segera bermusyawarah dengan camat, dengan desa dan tanah tersebut harus diganti. Anggarannya nanti dimusyawarahkan.
Poin Rancu dalam Surat Pernyataan

