“Menurut hemat saya itu adalah masalah. Karena tanahnya, sudah digarap, dan sudah ditebang pohonnya. Sehingga masyarakat sudah dirugikan, karena belum mengizinkan untuk dibangun, dan dinas harus segera berkoordinasi dengan yang berkepentingan. Tanah tersebut harus diganti dan untuk anggarannya biar mereka eksekutif nanti kita yang mendorong,” jelasnya.
Ruchyana ST, Sekretaris Dinas PUTR menambahkan, usai melaksanakan pertemuan ini, langkah yang akan dilakukan oleh dinas, melakukan musyawarah dengan pihak kecamatan, Pemerintah, desa dan pemilik. “Karena kalau kembali lagi ke awal akan susah. Apalagi awal prosesnya sudah disampaikan bahwa tidak ada ganti rugi,” katanya. (bae)
Poin Rancu dalam Surat Pernyataan

