KUNINGAN – Aparat Satpol PP Kuningan bertindak cepat dalam merespons aspirasi warga dan Majelis Ulama Indoensia (MUI) Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur. Setelah survei lokasi, mereka menerbitkan surat teguran pertama.
Teguran bernomor 300/774/GAKDA yang ditandatangani Kepala Satpol PP Indra Purwantoro tersebut, ditujukan kepada Gumirat Barna Alam sebagai Pangeran Anom, atau Penanggung Jawab Pembangunan Curug Go’ong, Paseban Tri Panca Tunggal Cigugur.
Indra Purwantoro menyebut, teguran pertama diterbitkan dari hasil penyelidikan di lapangan. Di mana, mereka telah mendirikan bukan gedung tetapi belum dilengkapi izin dari pihak berwenang. Hal ini tidak sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan.
“Atas hal itu, kami sarankan setelah teguran ini, mereka menghentikan aktivitas pembangunan. Kemudian segera menempuh kelengkapan perizinan,” tegas Indra kepada Radar, Kamis (2/7).
Humas Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa Cisantana Abidin, mengapresiasi langkah cepat Pemkab Kuningan bersama DPRD dalam merespons keluhan warga muslim Desa Cisantana terkait bangunan, yang disebutnya tugu atau patung di Curug Go’ong. Bangunan milik Komunitas Adat Paseban Tri Panca Tunggal Cigugur tersebut, dikhawatirkan warga menjadi pusat atau tempat pemujaan.
“Sekarang sudah keluar surat teguran pertama dari Satpol PP. Kami sangat berterima kasih,” ucap eks politisi PDIP itu.
Dasar teguran, menurut Abidin sudah betul Perda No 13 Tahun 2019. Di mana pasal 5 huruf G, bangunan bukan gedung seperti konstruksi monumen berupa tugu, patung tetap harus berizin.
Jika teguran pertama tidak diindahkan, akan terbit teguran kedua. Begitu jika tidak kunjung ditindaklanjuti pemilik bangunan, akan keluar teguran terakhir agar pemiliknya membongkar sendiri bangunan tersebut. Jika dalam waktu tertentu sesuai ultimatum Satpol PP tidak juga dibongkar sendiri, maka aparat Satpol PP akan melakukan tindak pembongkaran paksa.
“Itulah prosedur tahapan dari Satpol PP. Saya sudah koordinasi dengan Satpol PP,” jelas Abidin.
Sementara itu, Ketua Pusat Dakwah Indonesia (Pusdai) Desa Cisantana H Suhlan mengaku, pihaknya khawatir bangunan di Curug Go’ong jadi sumber pemujaan, kemusyrikan. Bangunan itu pun, tidak bisa disebut situs purbakala. Yang namanya situs, tentu sudah ada sejak zaman dahulu, kemudian ditemukan oleh masyarakat. Bangunan mirip patung atau tugu setinggi 3 meteran tersebut, proses berdirinya dibangun sendiri oleh pihak Paseban. Yang konon, sengaja disediakan untuk pemakaman Pangeran Jatikusuma.
Satpol PP Beri Teguran Pertama

