Siap-siap Tarif Puskesmas Naik

dri - siap2 naik tarif puskesmas (5)
BAKAL NAIK: Kadinkes Kabupaten Cirebon, Hj Eni Suhaeni SKM MKes berbicara soal rarif retribusi Puskesmas di Kabupaten Cirebon diproyeksikan bakal naik, seiring dengan berubahnya status Puskesmas menjadi BLUD. Tarif retribusi Puskesmas saat ini Rp4.000. FOTO: ANDRI WIGUNA/RADAR CIREBON
0 Komentar

SUMBER – Tarif jasa pelayanan atau berobat di Puskesmas di Kabupaten Cirebon bakal naik. Saat ini, penyesuaian tarif tersebut masih dalam kajian. Realisasinya pun paling cepat baru bisa dilakukan setelah seluruh fasilitas kesehatan menjadi badan layanan umum daerah (BLUD).
Hal tersebut disampaikan Kadinkes Kabupaten Cirebon, Hj Eni Suhaeni SKM MKes saat ditemui Radar di kantornya, Kamis (2/6). Menurutnya, sudah lama sekali tarif retribusi jasa pelayanan di Puskesmas tidak mengalami kenaikan. Bahkan, tarif yang ada sekarang, sudah ada sejak ia belum menjabat Kadinkes.
“Dimungkinkan ada penyesuaian tarif retribusi untuk jasa pelayanan di Puskesmas. Ini karena sudah lama sekali tarif ini belum disesuaikan. Saat ini, tarif layanan di Puskesmas sebesar Rp4.000. Sudah ada survei terkait tarif tersebut dari ATP-WTP dari BPS yang menyebutkan, jika masyarakat kita mampu jika tarif itu dinaikan,” ujar Eni.
Selain itu, sambung Eni, tarif retribusi jasa pelayanan di Puskesmas yang ada saat ini di Kabupaten Cirebon, jauh di bawah tarif retribusi wilayah-wilayah lain seperti Indramayu dan Kota Cirebon.
“Dari hasil survei yang sudah dilakukan, masyarakat kita mampu jika tarif ini dinaikan antara 10 ribu sampai 15 ribu. Tapi ini belum final, karena nanti ada kajian lanjutan. Di samping itu perlu Perbup baru untuk menggantikan Perbup yang lama, terkait retribusi ini,” imbuhnya.
Ditambahkan Eni, paling cepat penyesuaian tarif baru tersebut berlaku tahun depan usai proses pergantian status Puskesmas menjadi BLUD, yang ditargetkan selesai bulan Desember 2020.
“BLUD ini mempercepat pelayanan, lebih flexibel karena tidak harus menunggu anggaran ketok palu dari Pemda,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV, H Rasida kepada Radar menuturkan, saat ini Pemkab Cirebon melalui Dinkes sedang memproses peralihan status Puskesmas menjadi BLUD. Dari alih status tersebut, salah satu konsekuensinya adalah adanya kenaikan tarif retribusi. Hal ini dikarenakan, Pemkab tidak lagi secara penuh membiayai operasional pelayanan kesehatan di Puskesmas.
“Otomatis ada penyesuaian tarif. Kajiannya ada di teman-teman eksekutif. Kita belum lihat hasilnya. Jadi, belum tahu naiknya berapa persen dari tarif retribusi saat ini. Yang penting, kenaikan itu tidak memberatkan masyarakat,” ungkapnya. (dri)

0 Komentar