CIREBON – Hampir setiap hari terdapat warga yang berkerumun di depan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Jl Dr Wahidin Sudirohusodo. Antrean ini semestinya tidak perlu terjadi, karena sudah adanya layanan secara online.
Dari pantauan Radar Cirebon, warga tetap memilih datang karena ingin mengurus langsung berbagai keperluan administrasi kependudukan. Kondisi ini memprihatinkan, di tengah kasus corona virus disease (covid-19) yang trennya sedang baik di Kota Cirebon.
Sekretaris Disdukcapil, Drs Rahmat menjelaskan, disdukcapil sudah menerapkan pelayanan pendaftaran administrasi kependudukan melalui online. Warga bisa mendaftar melalui nomor WhatsApp yang sudah tersedia dan proses verifikasi melalui nomor tersebut.
Namun pelayanan secara daring, ternyata tidak dimanfaatkan dengan baik. Masih banyak warga yang tetap memilih mengurus langsung. “Kami menerapkan pelayanan online untuk mencegah penyebaran covid-19. Makanya pintu gerbang ditutup rapat dalam rangka penerapan protokol kesehatan,” ujar Rahmat, kepada Radar Cirebon, Kamis (2/7).
Dikatakan dia, petugas disdukcapil juga sering menyampaikan ke masyarakat bahwasannya pendaftaran pelayanan kependudukan melalui online dan tidak perlu datang langsung. Layanan online ini tidak rumit. Sebab, platform yang digunakan adalah kontak WhatsApp. Yang mayoritas digunakan oleh masyarakat.
Pendaftaran secara online sebenarnya lebih memudahkan karena warga tidak perlu repot datang ke disdukcapil . Bahkan, terhitung 1 Juni 2020 untuk jenis administrasi kependudukan seperti akte kelahiran, kematian, dan kartu keluarga bisa cetak sendiri melalui email.
“Jadi kalau akte kelarihan atau KK hilang, mereka bisa mencetak sendiri pakai kertas A4. Nggak perlu repot,” tuturnya.
Caranya adalah persyaratan boleh difoto atau dipindai (scan), lalu kirimkan ke nomor WhatsApp. Bila persyaratan yang dikirim sudah lengkap akan diproses. Bila belum lengkap akan diinformasikan kekurangannya melalui pesan WhatsApp.
Setelah dokumen kependudukan siap diambil, akan diinformasikan melalui WhatsApp, dan masyarakat dapat mengambil dokumen kependudukan dnegan membawa persyaratan fisiknya. (abd)