“Nah kalau ada BPJS yang sudah tidak aktif, mau diaktifkan lagi itu kan waktunya satu bulan. Kalau misal yang sakit itu tidak menunggu satu bulan, kalau hari ini sakit, harus nunggu satu bulan. Kalau tidak parah mungkin masih bisa teratasi, tapi kalau sakitnya parah terus misalkan orang tersebut tidak mampu ya gimana,” pungkas politisi Partai Demokrat itu.
Seperti diketahui, pemerintah telah menaikkan iuran BPJS Kesehatan per tanggal 1 Juli 2020. Sebagaimana dilansir banyak media nasional, sebelum mengalami kenaikan, iuran BPJS untuk peserta mandiri kelas I Rp80 ribu, peserta mandiri kelas II Rp51 ribu, dan peserta mandiri kelas III Rp25.500. Kini setelah kenaikan peserta mandiri kelas I Rp150 ribu, peserta mandiri kelas II Rp100 ribu, dan peserta mandiri kelas III Rp42 ribu. (muh)
Tidak Setuju Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

