CIREBON – Satpol PP Kabupaten Cirebon mengeluarkan surat perintah pengosongan bangunan liar (bangli) di sepadan Sungai Kalijaga, karena sering dijadikan lokasi prostitusi dan penjualan miras, Jumat (3/7). Pekan depan, Satpol PP segera merobohkan bangli di Blok Kalijaga, Desa Mundu Pesisir itu.
Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iman Sugiharto kepada Radar mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan surat perintah pengosongan kepada yang menempati bangunan liar semi permanen, yang digunakan untuk tempat prostitusi dan penjualan miras.
“Surat itu sudah kita edarkan kepada yang menempati bangunan liar tersebut,” tegasnya, kemarin.
Tidak semua bangunan liar tersebut, menurut Iman, yang diminta untuk mengosongkan bangunan liar. Saat ini, pihaknya lebih fokus kepada bangunan liar yang dijadikan tempat prostitusi dan penjualan miras. Jumlahnya sekitar 14 bangunan.
Pihaknya memberikan deadline waktu hingga Selasa (7/7) agar bangunan liar tersebut dikosongkan. “Kita beri waktu tiga hari untuk dikosongkan. Sampai dengan Selasa pukul 00.00 WIB,” ujarnya.
Karena pada Rabu (8/7), pihaknya berencana akan membongkar 14 bangunan liar yang sering dijadikan tempat prostitusi dan penjualan miras. Pihaknya berharap, Blok Kalijaga Desa Mundu Pesisir ini bersih dari prostitusi dan miras.
“Karena ini potensi prostitusi dan miras kalau tidak dihentikan, maka akan semakin membesar. Akan kita robohkan bangunan liar tersebut,” ucapnya.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Satpol PP, mayoritas dari para pekerja seks komersial (PSK) yang ada di wilayah tersebut merupakan pendatang dan berasal dari wilayah di luar Kecamatan Mundu. Bahkan bukan warga Kabupaten Cirebon.
“Kemarin saat razia di sana, kita periksa ada enam PSK. Semuanya sudah kita data dan mintai keterangan. Paling banyak itu dari luar daerah. Bukti-bukti yang kita miliki sudah cukup untuk membongkar bangunan di tempat tersebut,” pungkasnya.(den)
Satpol PP Segera Robohkan Bangli Mesum

