CIREBON – Badan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia (Bapopsi) Kota Cirebon menghadapi jalan terjal. Transisinya menuju organisasi mandiri yang terpisah dari KONI, terganjal aturan hukum. Rencana besar tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Bapopsi sendiri.
Bapopsi mengawali fase perubahan dari anggota KONI menuju organisasi mandiri pada 2018. Saat itu, top organisasi olahraga pelajar di Kota Udang itu berinisiatif menyurati KONI Kota Cirebon. Tujuannya, meminta dukungan agar Bapopsi berdiri sendiri, sejajar dengan KONI. KONI meresponsnya dengan menerbitkan surat dukungan pada Bapopsi.
Sejak saat itu, para pengurus Bapopsi Kota Cirebon terus berupaya memperjuangkan cita-cita mereka. Berbagai diskusi digelar. Termasuk berkonsultasi dengan Komisi III DPRD Kota Cirebon dan Bapopsi Jawa Barat. Puncaknya, digelarah musyawarah luar biasa (muslub), Selasa, 30 Juni 2020.
Musyawarah itu menghasilkan perubahan besar dalam struktur kepengurusan Bapopsi. Unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dibersihkan dari jabatan ketua umum, sekretaris dan bendahara. H Agus Muharam didorong oleh seluruh Klub Olahraga Pelajar (KOP). Dia terpilih sebagai ketua umum yang baru secara aklamasi.
Ironisnya, semua upaya yang dilakukan oleh Bapopsi bertentangan dengan AD/ART-nya sendiri. Pasal 5 Ayat 2 AD/ART Bapopsi menyatakan bahwa Bapopsi merupakan organisasi olahraga fungsional anggota KONI. Struktur pengurusnya juga sudah diatur. Tidak ada larangan jabatan-jabatan penting diisi oleh ASN.
Pada Pasal 14 Ayat 1 dinyatakan, ketua Bapopsi Kabupaten/Kota adalah ex officio Eselon II dan atau Eselon III pada instansi teknis yang bertanggungjawab dalam pembinaan olahraga pelajar. Saat dikonfirmasi, Ketua Pelaksana Muslub Bapopsi Kota Cirebon, Deden Hermawan mengaku sudah mengetahui adanya pasal-pasal tersebut dalam AD/ART Bapopsi.
“Ya, kami tahu itu. Tapi musyawarah yang kami laksanakan juga sudah melalui banyak pertimbangan. Termasuk konsultasi dengan Komisi III DPRD Kota Cirebon, juga dengan Pak Yudha M Saputera yang ketika itu menjabat kepala Dispora sekaligus ketua Bapopsi Jabar,” tutur Deden.
Di sisi lain, Agus Muharam sendiri mendapati jalan berliku yang mesti dia hadapi. Pasca muslub, dia mencoba jalur komunikasi dengan Bapopsi Jabar. Hasilnya, Agus diminta mengajukan prmohonan rekomendasi terlebih dahulu kepada KONI Kota Cirebon sebelum mengajukan SK Pengukuhan kepada Bapopsi Jabar.
Upaya Bapopsi Kota Cirebon Keluar dari KONI Bertentangan dengan AD/ART

