Hasil Penyadapan Pertama

Hasil Penyadapan Pertama
0 Komentar

 
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih terus mengembangkan penyelidikan dugaan kasus suap yang melibatkan Bupati Kutai Timur, Ismunandar. Penyidik KPK pada Sabtu (4/7) membawa Deky Aryanto ke Jakarta. Dia diperiksa sebagai tersangka pemberi suap kepada sang bupati. Kasus ini merupakan hasil dari penyadapan pertama yang dilakukan pasca pemberlakuan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
“Tersangka DA sudah dibawa ke Jakarta. Selanjutnya, yang bersangkutan akan diperiksa untuk lebih mendalami perkara ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (4/7).
Deky akan dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Dia juga menjalani isolasi mandiri untuk memenuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait peran Deky selaku rekanan Dinas Pendidikan Kabupatan Kutai Timur. Dia diduga memberi uang sebesar Rp2,1 miliar kepada Ismunandar melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah dan Kepala Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa.
Seperti diketahui, pada Jumat (3/7), KPK menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya yang juga Ketua DPRD Kutai Timur, Encek Unguria. Keduanya diduga terlibat kasus penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemerintah kabupaten Kutai Timur 2019-2020.
Selain Ismunandar dan Encek Unguria, KPK juga menetapkan Kepala Bapenda Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan umum Aswandini sebagai tersangka penerima suap. Sebagai tersangka pemberi, lembaga antirasuah itu menetapkan Aditya Maharani selaku rekanan dan Deky Aryanto selaku rekanan. Dalam OTT, ditemukan uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar, serta sertifikat deposito Rp1,2 miliar.
Penerimaan sejumlah uang tersebut diduga karena Ismunandar selaku bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk tidak mengalami pemotongan anggaran. Sedangkan peran Encek selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait dengan pekerjaan di pemkab setempat.
Musyaffa selaku kepercayaan Bupati juga melakukan intervensi dalam menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Pekerjaan Umum di Kutai Timur. Sementara itu, Suriansyah selaku Kepala BPKAD mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10 persen dari jumlah pencairan. Selanjutnya, Aswandini selaku kepala Dinas PU mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang.

0 Komentar