Hasil Penyadapan Pertama

Hasil Penyadapan Pertama
0 Komentar

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan dirinya telah mewanti-wanti agar kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) tidak terulang kembali di wilayah Kalimantan Timur. Pada Oktober 2019 lalu, KPK melakukan OTT di Kalimantan Timur dan menetapkan tiga tersangka dugaan suap terkait pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur 2018-2019.
Saat itu, dia mewanti-wanti agar tidak ada permainan-permainan terkait pengadaan barang dan jasa. “Ancaman ini malah kami sampaikan kepada pejabat pemerintahan maupun kontraktor di Kaltim. Tetapi, nyatanya masih saja terjadi,” papar Nawawi.
Menurutnya, OTT yang menjerat Ismunandar merupakan hasil penyadapan pertama yang dilakukan KPK pasca pemberlakuan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
Dalam UU KPK yang mulai berlaku pada Oktober 2019 diatur mengenai mekanisme penyadapan yang baru. Yakni fungsi penyadapan baru bisa dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK.
Seperti diketahui, Dewan Pengawas KPK dibentuk pada Desember 2019. Anggotanya diisi lima orang. Mereka adalah Tumpak Hatarongan Panggabean (Ketua), Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, dan Harjono.
Nawawi menyatakan penyadapan pertama terkait kasus korupsi yang menjerat Ismunandar beserta sang istri dilakukan pada Februari 2020. “Jadi sekitar Februari 2020, KPK melakukan penyadapan pertama atas dasar adanya informasi dari masyarakat,” papar Nawawi. (rh/fin)

Laman:

1 2
0 Komentar