PTN dan PTS, lanjutnya, diminta segera mengumumkan kepada seluruh mahasiswanya. Agar yang memenuhi syarat dapat mengajukan bantuan biaya UKT. Kemudian, PTN dan PTS melakukan seleksi dan verifikasi sesuai syarat penerima Dana Bantuan UKT. “Selanjutnya, PTN dan PTS mengajukan usulan calon penerima dana bantuan UKT (SPP) mahasiswa ke sistem KIP Kuliah pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id,” pungkasnya. (rh/fin)