Komnas Perempuan juga mencatat selama 12 tahun terakhir kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792 persen. Di sisi lain, RUU Ketahanan Keluarga yang memuat sejumlah pasal yang mengatur pembatasan peran perempuan justru dipertahankan di Prolegnas 2020.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyesalkan dikeluarkanya RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020. Dia mengaku sebagai pimpinan Komisi III DPR yang mengurusi soal hukum dan HAM, sering mendapat pengaduan hukum dari korban kekerasan seksual.
“Saya juga sering mendapat laporan hukum yang terkait kasus kekerasan seksual. Namun, RUU PKS yang diharapkan dibahas malah dikeluarkan dari Prolegnas 2020. Ini sungguh sangat disesalkan,” kata Sahroni di Jakarta, Sabtu (4/7).
Politisi Partai NasDem itu menyebut, berbagai aduan masyarakat itu kemungkinan karena aturan hukum yang ada saat ini belum cukup. Dia menilai RUU PKS ini sangat penting. “Saya pribadi saat ini tengah melakukan pendampingan hukum atas anak perempuan yang dicabuli ayah kandungnya sendiri. Saya melihat kasus seperti ini banyak sekali. Negara ini membutuhkan RUU PKS,” tegasnya.
Dia mendesak RUU PKS tetap disahkan pada tahun ini. Dia meminta koleganya di DPR dan pemerintah memahami kegelisahan para korban. “Jangan ditunda-lagi. RUU ini sudah ditunggu korban kejahatan seksual yang selama ini harus bersembunyi karena takut dan malu,” pungkasnya. (rh/fin)
Wakil Rakyat Gagal Paham
