DPD RI: UU SKN Tidak Memadai untuk Kemajuan Olahraga

DPD RI: UU SKN Tidak Memadai untuk Kemajuan Olahraga
DPD RI menggelar Uji Sahih RUU Keolahragaan Nasional di salah satu hotel di Kota Cirebon, Senin (6/7). --FOTO: TATANG RUSMANTA/RADAR CIREBON
0 Komentar

Kelemahan ini berakar dari minimnya dukungan anggaran. Tidak ada norma tertulis dalam Undang-undang SKN yang memastikan jumlah alokasi anggaran keolahragaan. Karena itu, dalam RUU Keolahragaan yang disusun Komite III DPD RI, kewajiban pemerintah mengalokasikan anggaran keolahragaan lebih dipertegas.
Aspirasi dan kritik juga disampaikan para aktivis, akademisi dan pengurus organisasi olahraga sewilayah III Cirebon yang hadir dalam kegiatan tersebut. Antara lain mengenai sinkronisasi kebijakan pendidikan dalam mendukung pengembangan dan prestasi pelajar di bidang olahraga.
“Sektor pendidikan adalah modal besar kita. Mestinya kita juga bisa memaksimalkan keberadaan Bapopsi (Badan Pembina Olahraga Pendidikan Seluruh Indonesia). Kami berpendapat, Bapopsi sebaiknya berdiri sendiri sejajar dengan KONI atau Formi,” ucapnya. (ttr)
 
 

Laman:

1 2
0 Komentar