SUMBER – Statemen Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Hermanto SH tentang banyaknya pesantren tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), membuat geram Wakil Sekretaris PCNU Kabupaten Cirebon, KH Mahmudi.
Dia menuding, Anggota Fraksi Partai Nasdem itu gagal paham terkait eksistensi dunia pendidikan di pesantren. Ini harus diluruskan. Karena menyangkut pandangan publik ke dunia pesantren yang menjadi sangat liar, apalagi terkait dengan IMB.
“Kita yakin, mayoritas pesantren di Kabupaten Cirebon, memang tidak sepenuhnya mengurus administrasi negara seperti ini. Namun, ada pandangan yang perlu diluruskan agar semua stakeholder, baik pejabat negara maupun masyarakat memahami utuh soal pesantren,” jelas Mahmudi kepada Radar, kemarin (5/7).
Menurutnya, pesantren merupakan bagian dari kekuatan mandiri masyarakat Cirebon, yang dengan sukarela ikut terlibat secara langsung dalam proses pembentukan karakter bangsa Indonesia melalui pendidikan agama.
“Seyogyanya, pemerintah daerah bersama anggota DPRD berkewajiban untuk mencermati keselarasan regulasi pemerintah dengan pendidikan pesantren. Yang meliputi seluruh ruang lingkup pesantren, terutama terkait dengan pengejawantahan regulasi. Baik nasional maupun lokal (perda, red),” terangnya.
Dia menjelaskan, jika ada yang kurang sesuai, pemerintah dan DPRD berkewajiban untuk memfasilitasinya. Harusnya, pemerintah wajib bersyukur karena ada komponon ‘civil society’ yang peduli secara mandiri memberikan kontribusi di bidang pendidikan karakter berbasis keagamaan.
“Selama ini tidak terlalu maksimal diperhatikan pemerintah,” papar Mahmudi yang juga anggota DPRD Kabupaten Cirebon itu.
Kemudian, tambah Mahmudi, mulailah untuk berpikir, jika pendidikan formal sudah sepenuhnya difasilitasi negara, maka UU Pesantren yang satu tahun lalu disahkan oleh DPR RI, segera dibuatkan kerangka turunannya.
“Sampai ke level kabupaten. Bukan malah mencerca lembaga yang sudah ratusan tahun berdiri di negeri ini dan teruji kontribusinya terhadap negara, dengan IMB pesantren,” imbuhnya.
Hal senada disampaikan Koordinator Lingkar Santri Cirebon (LSC) Ahmad Ibnu Ubaidillah. Dia mengatakan, statemen Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Hermanto yang mengaitkan status IMB UMC dengan IMB Pondok Pesantren, sangat melukai insan pondok pesantren di Kabupaten Cirebon.
“Ucapan tersebut juga potensial menimbulkan friksi dan opini yang keliru di masyarakat yang merugikan pondok pesantren,” tegasnya.
PCNU Tuding Hermanto Gagal Paham

