Oleh sebab itu, kata dia, secara hukum statemen Hermanto mengenai IMB Pondok Pesantren adalah bentuk tuduhan serius terhadap pondok pesantren yang mempunyai konsekuensi hukum.
Ia juga menyayangkan sikap Bupati Cirebon selaku eksekutif dan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon selaku legislatif yang diduga telah abai terhadap Pondok Pesantren, dengan tidak memberikan pemahaman yang komperhensif mengenai keberadaan pondok pesantren beserta sumbangsihnya dalam memajukan kecerdasan bangsa.
“Sikap abai itu patut diduga pula menjadi alasan dari keberanian saudara Hermanto dalam membuat statemen yang mendiskreditkan pondok pesantren dan menyeret-menyeret pondok pesantren pada peristiwa yang sama sekali tidak diketahui oleh pondok pesantren,” paparnya.
Dalam kesempatan itu juga, sambung Ubaidillah, pihaknya mendesak eksekutif dan legislatif untuk ke depannya agar bertindak profesional dalam menangani persoalan. Sikap profesional itu salah satunya dilakukan dengan tidak mencoba melibatkan pihak-pihak yang tidak berperkara, masuk ke dalam perkara dalam hal dan keadaan apapun.
“Termasuk juga sebagai contohnya adalah dalam polemik terkait IMB UMC yang kami harapkan agar segera diselesaikan oleh Pemerintah Daerah, DPRD, dan pihak terkait dengan profesional dan tanpa melakukan upaya-upaya pembiasan. dengan mengaitkan pondok pesantren ke dalam persoalan yang secara hukum tidak masuk ke dalam salah satu pihak,” tandasnya.
Menurutnya, pembiasan informasi itu terkesan cenderung mempergunakan pondok pesantren sebatas komoditas politik. “Adapun pernyataan sikap ini kami buat berdasarkan kesadaran bersama dan tanpa ada tendensi partai politik manapun,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Hermanto SH menyinggung soal pesantren yang banyak tak memiliki IMB. Dinas terkait pun diminta bertindak, periksa semua IMB pesantren.
Harusnya, lanjut dia, ini menjadi catatan bupati. Sehingga, tidak ada yang salah. Kalau mereka bandel, berarti pengawasannya yang kurang. Toh, bangunan sudah pada berdiri. Bukan hanya pesantren, lembaga pendidikan, perusahaan dan lainnya semuanya begitu.
“Kalau mereka enggan mengurus berarti kan pengawasan yang kurang. Kalau mereka mau mengurus, faktanya sampai detik ini perizinannya belum ada. Berarti kan disinyalir dipersulit. Kan begitu. Ini kebobrokan dari pemerintahan,” jelas politisi Partai Nasdem itu. (sam)
PCNU Tuding Hermanto Gagal Paham

