SUMBER – Pemkab Cirebon sampai saat ini, belum menerima surat salinan sidang putusan gugatan sengketa Pilwu Desa Suranenggala Kulon, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon dari Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung. Namun, pihaknya sudah mendengar jika gugatan calon kuwu nomor 2, Casudi dikabulkan oleh PTUN Bandung.
Hal tersebut disampaikan Kabag Hukum Setda Kabupaten Cirebon, Bambang Sudaryanto. Hingga saat ini, lanjutnya, pihaknya masih menunggu salinan putusan tersebut dari PTUN Bandung. “Kita masih menunggu salinan putusan majelis,” ujar Bambang, kemarin.
Langkah selanjutnya, menurut Bambang, baru bisa ditentukan jika salinan putusannya sudah diterima. Bambang memastikan akan melakukan banding.
“Insya Allah kami akan melakukan banding, sesuai dengan hak-hak yang telah diatur dalam proses hukum,” imbuh ambang.
Menurutnya, dengan dikabulkannya gugatan pihak penggugat, bukan berarti proses hukum tertutup. Artinya, dari tahapan proses tersebut masih dimungkinkan untuk banding. Sesuai aturan yang ada, setelah sidang putusan dibacakan Majelis Hakim, masih ada tenggat waktu 14 hari untuk melakukan banding.
“Intinya masih bisa diberikan hak untuk banding,” papar Bambang.
PTUN Bandung sendiri akhirnya mengabulkan gugatan sengketa Pilwu Desa Suranenggala Kulon, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon yang diajukan oleh pihak Calon Kuwu nomor urut 2, Casudi. Kabar kemenangan gugatan sengketa tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Walim SH MH.
Dijelaskan Walim, sidang putusan gugatan kliennya tersebut dikabulkan oleh PTUN Bandung (1/7) kemarin. Menurutnya, putusan hakim PTUN Bandung adalah mencabut SK Bupati tentang pengesahan dan pelantikan kuwu atau dibatalkan. “Kalau salinannya kami belum menerima, karena putusannya baru Rabu kemarin. Tapi perkaranya adalah nomor 4/gugatan/2020/PTUN/BDG memenangkan penggugat,” ujar Walim.
Ditegaskannya, setelah pihaknya menerima salinan putusan sidang gugatan tersebut, pihaknya juga akan menyerahkan salinannya kepada Bupati Cirebon. Jika dalam tiga hari setelah menerima salinan putusan tersebut tidak ada upaya hukum dari pihak tergugat, maka bupati harus melaksanakan putusan PTUN tersebut. Yakni mencabut SK atau menggugurkan SK pengesahan dan pelantikan kuwu. (dri/rls)
Pemkab Bakal Banding

