BONGAS-Plt Bupati Indramayu H Taufik Hidayat SH mendesak Perum Jasa Tirta II Unit Usaha Wilayah III Patrol segera melakukan penertiban bantaran saluran irigasi dari bangunan liar (bangli).
Sterilisasi bangli ini sangat penting, supaya distribusi air ke areal pertanian tidak terus-terusan tersendat, terutama di musim kemarau.
Desakan itu dilontarkan Taufik Hidayat saat memimpin rapat koordinasi (rakor) bersama stakeholder pertanian dan pengairan di Kecamatan Bongas, Sabtu (4/7).
Selain jajaran PJT II, rakor juga dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sejumlah SKPD, camat dan para kuwu.
“Ini saya baru dapat laporan, dan memang sudah lama jadi keluhan masyarakat petani. Suplai air terganggu. Jangankan pakai alat, pakai tenaga manusia saja sudah gak bisa dinormalisasi karena bangli yang menghalangi alur air sungai tidak pernah ditertibkan,” katanya.
Dikatakan Taufik, pihaknya sudah beberapa kali menerima surat soal rencana penertiban bangli dari PJT II. Namun, sampai sekarang tidak pernah ada realisasinya. Padahal, Pemkab Indramayu siap membantu untuk melakukan sosialisasi kemasyarakat bahkan siap mengerahkan Satpol PP dan camat untuk mendukung penertiban.
“Sudah dua kali dapat surat, tapi eksennya gak ada. Kami hanya punya kewenangan sosialisasi pendekatan kepada masyarakat, yang eksekusi kan bukan kita. Pemkab siap bantu, saya sudah perintahkan perangkat kita ada Satpol PP atau kalau tidak kuat kita minta bantuan TNI-Polri,” jelasnya.
Pun demikian, Pemkab Indramayu tetap membuka pintu untuk koordinasi bagi PJT terkait dengan rencana penertiban bangli. “Mangga kasih tahu kapan untuk koordinasi awal,” ucap Taufik.
Asisten Manajer Operasional PJT II Patrol Budyana Soekardi menjelaskan, tidak ada izin bagi bangunan yang berada di daerah operasioanal pemeliharaan yang masuk dalam zona merah. Pihaknya pun sejak dua tiga tahun lalu tak bosan-bosan memberikan imbauan kepada masyarakat agar zona merah itu tidak didirikan bangunan.
Kalaupuan ada lahan yang diperuntukkan untuk kepentingan umum dan negara hanya bersifat sementara dan sewaktu-waktu bisa dibongkar tanpa ganti rugi. “Kalau di daerah operasional pemeliharan itu tidak ada surat sama sekali. Baik yang mepet maupun di atas sungai. Insya Allah kita susun datanya untuk jadi bahan koordinasi bersama Pemkab Indramayu,” terangnya.