SUMBER – Struktur organsiasi perangkat daerah di Kabupaten Cirebon tahun 2021 bakal berubah. Pasalnya, pansus II DPRD Kabupaten Cirebon tengah membahas perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kabupaten Cirebon.
Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon, H Junaedi ST mengatakan, draf pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan SOTK perangkat daerah sudah disampaikan Bupati Cirebon ke legislatif. Nantinya, ada beberapa nomenklatur yang berubah.
“Saat ini, rencana perubahan SKPD itu tengah dibahas di pansus II untuk penyamaan persepsi,” kata Junaedi kepada Radar, kemarin (5/7). Menurutnya, rencana penerapan SOTK baru ini akan diberlakukan 1 Januari 2021.
Dia berharap, pembahasan Raperda SOTK yang baru tidak terlalu lama, dan tidak dalam tekanan tertentu. Semuanya akan dibahas hingga benar-benar objektif. “Saat ini kita sedang menyamakan persepsi,” ucapnya.
Menurutnya, SOTK yang sedang dibahas seperti merger Dinas Ketahanan Pangan dengan Dinas Pertanian. Dinas Koperasi dan UKM dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin).
Sementara, untuk Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) dipecah menjadi dua. Yakni, Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Dinas Pemuda Olahraga.
Tidak hanya itu, nomenklatur yang akan berubah juga di Bagian Humas Sekretariat daerah akan hilang. Bagian Humas, akan masuk ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskomimfo). “Humas akan disentrakan di Diskomimfo,” tuturnya.
Selanjutnya, bagian SDA di sekretariat daerah juga akan hilang. Menyatu dengan bagian ekonomi di Sekretariat Daerah. “Ini semua masih dalam bentuk draf dan masih dibahas. Ketika sudah selesai dibahas semua, dan akan diberlakukan di 2021, maka strutkur anggaran juga harus disiapkan di tahun sekarang dalam pembahasan KUA PPAS,” pungkasnya. (sam)
Tahun 2021, SOTK Perangkat Daerah Berubah

