MAJALENGKA – Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Parbud) Mumu Rudiharto menjelaskan Pemerintah Kabupaten Majalengka secara resmi telah menjalankan program Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Hal itu juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati, terkait pemberlakuan AKB sejalan dengan pelonggaran sektor pariwisata, seni budaya dan ekonomi kreatif.
Menurut dia, sektor seni budaya atau para pelaku usaha di bidangnya sudah diperbolehkan untuk kembali menjalankan aktivitasnya. Namun dalam pembukaan itu tetap menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, Mumu Rudiharto juga membenarkan gelaran resepsi pernikahan sudah diperbolehkan dalam masa AKB ini. Termasuk hiburan dengan skala besar sekalipun.
“Ya boleh, namun harus ada beberapa mekanisme yang harus ditempuh para pelaku seni ataupun masyarakat yang ingin menggelar resepsi disertai hiburan,” jelasnya.
Mekanisme tersebut, di antaranya yakni masyarakat harus membuat surat izin kepada Tim Gugus Tugas Covid-19 Majalengka dan melapor ke pihak kepolisian daerahnya masing-masing.
“Ketersediaan fasilitas protokol kesehatan Covid-19 juga harus ada. Seperti tempat cuci tangan, menyediakan masker dan lain sebagainya. Jadi masyarakat harus membuat surat izin, lalu menunjukkan KTP ke pihak kecamatan dan kepolisian setempat,” katanya.
Sementara, untuk hiburannya disarankan memilih para pelaku seni di dalam kota terlebih dahulu. Jangan memilih para pelaku seni dari luar daerah, karena akan ada prosedur tambahan untuk para pelaku seni tersebut.
“Kalau masyarakat mengundang pelaku seninya dari luar daerah, para pelaku seninya harus membawa surat keterangan sehat minimal rapid test. Ini juga berlaku pada tamu yang dari luar daerah,” ujarnya.
Pihaknya berharap, masyarakat dapat memperhatikan segala mekanisme yang telah ditentukan tersebut agar terhindar dari virus Corona dan menambah daftar kasus positif Covid-19 di wilayah Majalengka. (ono)