Sementara itu, Ketua RW 17 Kriyan Barat, Bambang Jumantra mengatakan, bangunan yang ditempati Tini juga sudah ditempati cukup lama dengan kontruksi yang tidak terlalu baik.
Pasalnya tak ada balok beton yang menopang dinding. Sewaktu-waktu, dinding di bagian lain rumah Tini juga dikhawatirkan akan ambruk.
Di RW 17 Kriyan Barat, total tercatat ada 810 KK. Dari jumlah tersebut, lebih dari separuhnya masuk dalam kategori tidak mampu, termasuk Tini.
Dengan adanya musibah ini, dirinya berharap agar ada perhatian dari pemerintah untuk meringankan beban salah seorang warganya.
“Kita berharapnya juga ada perhatian dari pemerintah untuk membantu keluarga ibu Tini, apalagi sampai sekarang bantuan yang datang baru dari Polsek saja, berupa sembako,” ucapnya.
BANTUAN SEMBAKO
Atas kejadian rumah ambruk yang menimpa keluarga Tini tersebut, Pemerintah Kota Cirebon telah menyalurkan bantuan sembako.
Kepala Bidang Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kota Cirebon, Aria Dipahandi mengatakan, pihaknya sudah mengerahkan Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) untuk memantau langsung dan memberikan buffer stock. Pihaknya juga
“Kita punya semacam tim reaksi cepat, yaitu TKSK yang langsung datang begitu ada laporan. Tim kita sudah mendatangi rumah Ibu Tini. Sebelumnya, pas kejadian di Kesunean juga kita sama,” kata Aria.
Dia menambahkan, terkait dengan rumah roboh, pihaknya menyarankan kepada Tini dan keluarganya untuk membuat proposal pengajuan bantuan rumah roboh yang ditujukan kepada Walikota Cirebon dengan tembusan DSP3A Kota Cirebon.
Pasalnya, sejak tahun 2017, kewenangan untuk bantuan rumah tidak layak huni (Rutilahu) sudah tidak menjadi kewenangan DSP3A lagi. Melainkan menjadi kewenangan Dinas Pemukiman Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP).
“Kalau di kita, ya itu. Adanya bantuan untuk rumah roboh. Tapi hanya untuk keperluan sembako saja, atau buffer stock. Kalau untuk bantuan rehab rumah, mekanismenya harus melalui proposal yang dibuat oleh yang bersangkutan,” tuturnya.
Proposal, kata Arif, bisa juga dibantu oleh RT dan RW nya yang ditujukan kepada walikota dengan tembusan DSP3A. Baru kemudian setelah ada persetujuan, akan ada peninjauan untuk melihat seberapa parah kerusakanya.