CIREBON – Di Juni 2020, Pengadilan Agama Negeri Kota Cirebon meneriama 141 perkara perceraian. Dari perkara tersebut tercatat 130 gugatan dan 11 permohonan. Dari gugatan perceraian yang masuk, didominasi dengan perselisihan terus menerus, meninggalkan salah satu pihak, ekonomi, dan poligami.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Cirebon, Moch Suyana SEI MHI mengungkapkan dari 130 gugatan yang masuk, 30 di antaranya merupakan cerai talak dan 100 cerai gugat. Kemudian 11 permohonan lainnya yakni pengesahan nikah, dispensasi kawin dan wali adhol.
Adapun penyebab utama peceraian di bulan Juni yakni perselisihan yang terjadi secara terus menerus. Kemudian meninggalkan salah satu pihak, lalu ekonomi dan poligami. “Perceraian sebenarnya terjadi bukan hanya karena satu faktor, bisa saja terjadinya perselisihan ini karena beberapa faktor pemicu lainnya,” ujar Suyana, kepada Radar Cirebon.
Sementara itu, meski polgami menjadi salah satu faktor perceraian di bulan Juni, secara umum angka poligami di Kota Cirebon masih minim.
Dari data yang ada, sepanjang 2018 permohonan poligami ada 2 yang dan sepanjang 2019 ada 4 permohonan poligami. “Dari data yang kami miliki, mereka yang mengajukan permohonan poligami berstatus sebagai wiraswasta, pedagang, karyawan swasta, dan 1 PNS,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sesuai pasal 4 ayat 2 UU perkawinan, Pengadilan hanya akan memberikan izin kepada suami untuk beristri lebih dari satu bila istri tidak dapat menjalankan kewajibannya. Kemudian istri mendapatkan cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, serta tidak dapat melahirkan keturunan.
Adapun dalam Pasal 5 ayat 1 UU Perkawinan menyatakan bagi suami yang ingin mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari satu orang harus memenuhi beberapa syarat. Diantaranya adanya persetujuan dari isteri, adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka, serta adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
Dalam tahap ini, harta suami dan istri sebelumnya dipisahkan terlebih dahulu agar tak tercampur dengan istri kedua. Selain itu, istri kedua juga harus dihadirkan dalam sidang. Tentunya dengan melengkapi persayaratan terlebih dahulu. (apr)