INDRAMAYU-Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Indramayu memberikan apresiasi kepada Plt Bupati Indramayu, H Taufik Hidayat SH.
Apresiasi diberikan setelah orang nomor satu dijajaran Pemkab Indramayu itu memastikan sejumlah aspirasi dari PPDI dikabulkan.
Diantaranya soal disegerakannya penerbitan Perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu tentang Perubahan Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).
Mantan ketua DPRD Kabupaten Indramayu itu juga berjanji untuk menindaklanjuti laporan penyalahgunaan wewenang kuwu dan camat yang diduga melakukan pemberhentian perangkat desa secara pihak.
Keputusan diambil setelah Plt Bupati Taufik Hidayat berdiskusi dengan jajaran PPDI di ruang kerjanya, kantor komplek gedung sekretariat daerah Pemkab Indramayu, Selasa (7/7).
“Alhamdulillah, Pak Plt Bupati langsung merespon cepat aspirasi yang sudah lama diperjuangkan kami. Bahkan saat audiensi, beliau memperlihatkan berkas rancangan Perbup yang sudah difinalisasi dan langsung diteken oleh beliau. Betul-betul kami sangat gembira dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Plt Bupati pak H Taufik Hidayat,” kata Ketua DPD PPDI Indramayu, Amirudin didampingi Sekretaris Suwandi Hadi Saputra beserta sejumlah pengurus usai audiensi.
Penghargaan juga diberikan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Drs H Sugeng Heryanto MSi yang telah berupaya maksimal segera menerbitkan NIPD.
Dari laporannya, sejauh ini DPMD sudah menyelesaikan hampir 70 persen pendataan perangkat desa se-Bumi Wiralodra. Masih ada sekitar 50 desa lagi yang masih dalam perbaikan datan.
“Pak Kadis DPMD berjanji minggu ini selesai pendataan. Kemudian dilanjutkan pengiriman data ke Kementrian Dalam Negeri minggu depan. Sekaligus SK NIPD, mudah-mudahan segera diterbitkan,” ujar Amirudin.
Sedangkan soal masih terjadinya pemberhentian perangkat desa secara sepihak oleh Kuwu, Plt Bupati segera memanggil Inspekorat untuk menanyakan hasil audit tentang persoalan tersebut. “Pak Plt Bupati secara tegas menindaklanjutinya dengan dasar hukum dari hasil kajian Inspektorat,” sambung dia.
Selanjutnya, usulan PPDI agar pada Pemilihan Kuwu Serentak nanti, para calon yang maju untuk menandatangani Pakta Integritas dijadikan bahan kajain oleh Asda Pemerintahan. Usulan Pakta Integritas ini, supaya calon yang ketika terpilih menjadi Kuwu, mereka tidak asal pecat pamong desa seperti yang kerap terjadi selama ini.