Atas keberpihakan dan komitmen Plt Bupati Indramayu memperhatikan aspirasi para perangkat desa demi memperkuat sistem pemerintah desa, PPDI menyatakan dukungan untuk terus mendukung program yang dijalankan Pemkab Indramayu.
“PPDI bertekad menjadi mitra strategis Pemkab Indramayu dalam memperkuat sistem pemerintah desa mwujudkan visi Remaja. Menjalin hubungan yang lebih harmonis yang tentu akan berdampak kuat pada eksistensi perangkat desa itu sendiri karena akan semakin terlindungi,” jelas Amirudin.
Ketua Advokasi Hukum DPD PPDI Kabupaten Indramayu, Ali Sa’id menambahkan, hasil audinesi bersama Plt Bupati Indramayu secara umum memberikan angin segar bagi perangkat desa se-Bumi Wiralodra.
Walau diakuinya, PPDI sangat menyayangkan lambatnya proses pendataan dan aturan yang mengatur akan NIPD. Pasalnya, bisa dimungkinkan potensi pemberhentian sepihak masih terus terjadi disela waktu keterlambatan ini. Seperti yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Gabuswetan.
Dimana, sebanyak 8 perangkat desa disana yang diduga diberhentikan tidak menggunakan mekanisme tersebut dikejar oleh batas waktu gugatan yang diatur dalam pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara yang menyatakan bahwa pengajuan gugatan sengketa Tata Usaha Negara (TUN) harus diajukan dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak diumumkan, diketahui, serta diterimanya objek sengketa.
Maka, proses-proses regulasi yang kurang cepat dan tegas, dimungkinkannya gugur gugatan. Akibat keterlambatan regulasi yang kurang menganggap serius akan persoalan perangkat desa yang selalu menjadi obyek kesewenang wenangan oknum kuwu yang tidak mengindahkan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, Perda Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2017, dan Perbup Kabupaten Indramayu Nomor 12G Tahun 2016.
“Jadi sangat wajar, PPDI terus terusan mendesak Pemkab segera di terbitkan Perbup perubahan dan SK NIPD yang ditandatangani oleh Plt Bupati Indramayu,” jelasnya.
Menurut Said, dugaan ketidakpahaman dan bermainnya oknum camat yang menjadi ujung tombak surat Rekomendasi sebagai landasan SK pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa oleh pihak oknum kuwu menjadi sangat vital.
Untuk itu, dia menyarankan, sosialisasi dari pihak DPMD kabupaten Indramayu kepada camat se-Kabupaten Indramayu perlu gencar dilakukan. Yakni dengan lebih menekankan untuk tidak sembarangan dalam mengeluarkan surat rekomendasi jika Kuwu tidak menyajikan dasar-dasar dalam mekanisme yang telah ditetapkan oleh Undang-undang maupun aturan-aturan turunannya.