CIREBON – Protokol pembukaan kembali aktivitas rumah ibadah yang melibatkan banyak jemaah, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama 15/2020, dianjurkan mengajukan surat keterangan kepada gugus tugas.
Hal ini, juga menjadi salah satu prasyarat yang dianjurkan pada masa adaptasi kebiasaan baru (AKB), agar rumah ibadah yang melaksanakan kegiatan berjamaah atau kolektif mengusulkan surat keterangan bebas covid-19 kepada gugus tugas sesuai dengan tingkatannya.
Kepala bagian Kesra Setda Pemkot Cirebon, Ali Syamsu Aliamsyah SH menjelaskan, sepanjang masa AKB ini, pihaknya telah mengeluarkan 12 surat keterangan aman bebas dari covid-19, bagi rumah ibadah yang lingkup jemaahnya tingat Kota. Terdiri dari 7 Masjid, 4 Gereja, dan 1 Pura.
“Saat ini sudah mengajukan ke kita ada 12 dan sudah diterbitkan surat keteranganya. Itu yang lingkup jemaahnya dari berbagai kawasan lingkup tingkat Kota Cirebon. Kalau yang lingkup kelurahan, atau kecamatan, itu ditangani di gugus tugas tingkat kecamatan maupun kelurahan,” ujar Ali, kepada Radar Cirebon, Selasa (8/7).
Namun, bukan berarti ketika ada rumah ibadah yang tidak mengajukan surat keterangan bebas covid-19 tidak boleh mengadakan kegiatan ibadah kolektif. Karena ini sifatnya anjuran, sehingga akan lebih baik untuk ditempuh.
“Yang jelas, tujuanya adalah setiap pengurus senantiasa untuk tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19 di rumah ibadahnya, kepada para pengurusnya, terutama kepada para jemaahnya yang mengikuti peribadatan,” ujarnya. (azs)