CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon Cirebon melalui Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) serta Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPRKP) tengah memproses pembayaran kerohiman untuk warga terdampak penataan Pesisir Panjunan.
Salah satu proses yang dilewati adalah penilaian oleh tim appraisal. Dari situ, akan ditentukan besaran nilai yang diterima warga sebagai kompensasi.
Selasa (7/7) perwakilan warga terdampak proyek kembali diundang untuk mengikuti sosialisasi mengenai teknis penilaian yang akan dilaksanakan oleh tim konsultan. Tim tersebut akan melakukan penghitungan besaran uang yang diterima warga.
Koordinator Konsultan Appraisal Program Penataan Kumuh Skala Kawasan, Firman Azis menjelaskan, dalam penghitungan nanti, dirinya bersama timnya akan turun langsung ke lapangan melakukan survei dan pendataan.
Dalam melakulan perhitungan untuk menentukan nilai pembagian anggaran kerohiman bagi para warga terdampak, timnya akan bekerja profesional sesuai dengan Peraturan Presiden 62/2018 tentang penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional.
Dalam Perpres tersebut, bahwasannya penggantian, atau anggaran kerohiman boleh dialokasikan terhadap dampak dari pembangunan nasional dalam empat kriteria. “Kami akan profesional, ini juga demi kelancaran proses penataan,” ujar Firman.
Menurut Perpres 62/2018 ada empat hal yang diberikan kompensasi. Pertama, anggaran kerohiman boleh dialokasikan untuk seluruh biaya pembersihan di lapangan. Di mana lokasi proyek harus bersih dari segala sesuatu yang ada di atas lahannya. Seperti pembongkaran bangunan, ongkos tenaga dan pekerja yang melakukan pembongkaran boleh memakai anggaran kerohiman.
Kedua, anggaran kerohiman boleh dialokasikan untuk mobilisasi, seperti transportasi untuk mengangkut puing-puing sisa pembongkaran.
Selanjutnya, anggaran kerohiman juga diberikan kepada warga terdampak untuk ongkos sewa rumah maksimal selama 12 bulan, dan terakhir, kerohiman akan diberikan untuk tunjangan kehilangan pendapatan para warga yang terdampak. Besaran yang diterima pun akan berbeda satu dengan yang lainnya.
Namun yang perlu digaris bawahi, anggaran kerohiman tidak bisa dialokasikan untuk penggantian lahan dan bangunan. Sebab, menurut hukum, lahan disana merupakan aset negara, dan bangunan yang berdiri merupakan bangunan ilegal.