CIREBON – Proses persiapan penataan kawasan Pesisir Panjunan masih berlangsung. Namun pemkot sudah mulai ancang ancang dengan menyiapkan lahan untuk pembangunan rumah susun (rusun) yang rencananya akan dibangun tahun 2021 dari Kementerian Pekerjaan Umum.
Lokasinya masih satu jalur dengan lokasi penataan Kawasan Panjunan. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Drs H Agus Mulyadi MSi mengatakan, pengalokasian lahan untuk mengejar target pembangunan.
Saat ini, BKD tengah melakukan finalisasi sertifikat atas tanah yang akan dijadikan lokasi pembangunan rumah susun. “Rusun penyediaan lahan sudah ada dan sekarang dalam proses penyertifikatan,” kata Gus Mul, kepada Radar Cirebon, Rabu (8/7).
Alokasi anggaran fisik rusun bersumber dari Kementerian-PUPR. Lahan rusun yang akan dibangun mencapai 5.040 meter. “Proses sampai di BPN proses persetujuan teknis,” bebernya.
Disinggung peruntukan rusun, Gus Mul belum bisa memberikan penjelasan. Sebab, sampai dengan sekarang bekum ada arah pembahasan. Termasuk proyeksi rusun seperti apa nantinya, masih belum dibahas.
“Sampai saat ini baru sampai rencana pembangunan rusun, peruntukannya kepada siapa sampai sekarang belum kesana,” tukasnya.
Pembangunan Kawasan Panjunan bersumber dari pendanaan Islamic Development Bank (IDB) yang mengalokasikan Rp12 miliar. Pengerjaan proyek akan berlangsung hingga akhir tahun.
Pengentasan kawasan kumuh juga dijalankan setelah proyek ini selesai. Tahun 2021 akan dikerjakan rumah susun 4 lantai. Di desainnya, rumah susun ini dilengkapi fasilitas olahraga. Salah satunya lapangan sepakbola.
Feriko Asgayoga dari Balai Prasana dan Pemukiman Wilayah Jawa Barat mengatakan, penataan Kawasan Panjunan adalah program kota tanpa kumuh. Ini merupakan percepatan penanganan skala kawasan di Panjunan Kota Cirebon. Lahan yang ditata seluas 17,073 hektare.
Disampaikan dia, penataan dilakukan dengan dua pendekatan yakni skala lingkungan dan skala kawasan. “Panjunan salah satu prioritas penanganan skala ini. Lokasi itu perlu ditata,“ tuturnya.
Data 17,72 hektare berdasarkan Keputusan Walikota Cirebon 663/ Kep.133-DPRKP/2018 tentang perubahan kedua keputusan Walikota Cirebon 663/ Kep.70-Bappeda/2015 tentang penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kota Cirebon.
Sejauh ini masyarakat di RW 01 dan RW 10 bersikap responsif. Sebagaian besar menyadari, bahwa lokasinya akan dilakukan penataan.